Minggu, 24 Mei 2009

KOMISI ADIYUSWA/LANSIA

Komisi Adiyuswa
Dalam
Kerangka Pastoral GKJ Depok

I. Pendahuluan

Kita sering mengungkapkan dan menyebut istilah Komisi Lansia atau Adiyuswa dimana kepanjangannya adalah Komisi Lanjut Usia, tetapi makna dan fungsinya di dalam kehidupan bergereja mungkin perlu untuk didiskusikan. Oleh karena itu pada pertemuan koordinasi malam hari ini, saya ingin menyampaikan pokok pembicaraan yang bertemakan Komisi Adiyuswa dalam Kerangka Pastoral GKJ Depok. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini kita memiliki dasar, tujuan serta sasaran dalam memenuhi panggilan pelayanan kita di gereja yang kita cintai ini.

II. Komisi dalam Tager dan Talak
Tager dan Talak kepanjangan dari Tata Gereja dan Tata Laksana. Untuk TaGer yang membahas tentang komisi terdapat pada Ps. 11 sedangkan pada TaLak ada di Ps. 18 dimana Ps tersebut diberi judul Badan-badan Pembantu Majelis Gereja.

Pasal 18
BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA

1. Komisi Pelayanan Gereja
(1) Setiap gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap dan terus-menerus yang disebut Komisi. Penentuan jenis Komisi dapat berdasarkan pendekatan kategori umur, kategori profesi atau jenis pelayanan, disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas gereja.
(2) Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi adalah warga Gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja.
(3) Komisi dilantik dalam kebaktian jemaat.
(4) Masa bakti Komisi selama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
(6) Komisi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik maupun pada akhir tugasnya.
(7) Untuk melaksanakan tugasnya Komisi memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
(8) Komisi harus membuat, menyimpan, dan merawat inventaris, arsip-arsip dan dokumen-dokumen lain; serta pada masa akhir tugasnya menyerahkan semua kepada Majelis Gereja.

2. Panitia/Tim
(1) Setiap Gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu dalam waktu tertentu yang disebut Panitia/Tim disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Gereja.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia/Tim senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
(3) Untuk melaksanakan tugasnya, Panitia/Tim memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
(4) Panitia/Tim harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik dan atau pada akhir masa tugasnya.



III. Memahami Istilah “Pastoral”
Istilah “pastoral” kerap kali dikaitkan dengan kegiatan perkunjungan, yang dilakukan oleh anggota Majelis Gereja atau pendeta kepada para warga jemaat. Perkunjungan itu punya maksud khusus, yaitu supaya warga jemaat tidak ada yang tersesat ke jalan yang salah. Maksud ini baik, tetapi sering kali tergelincir ke dalam makna yang peyoratif (=berkonotasi negatif). Perkunjungan pastoral dianggap hanya berlaku untuk warga yang sedang mengalami skandal moral yang menggoncangkan iman. Akibatnya, ketika ada Pendeta atau anggota Majelis Gereja datang berkunjung, banyak warga menjadi takut dan bertanya-tanya dalam hati: “kesalahan apa yang sudah aku perbuat?” Di sini, makna “pastoral” telah diartikan secara keliru, yaitu: Sebagai kekuatan Gereja untuk mengontrol dan menghakimi kehidupan moral warga jemaat.
Pastoral dalam arti yang sesungguhnya tidak demikian. Pastoral bukan cuma perkunjungan. Pastoral pun bukan untuk mengatasi suatu skandal moral yang sedang terjadi. Tetapi, pastoral adalah:

SEGALA bentuk perjuangan yang dilakukan Gereja untuk mengolah perjalanan hidup manusia di dunia ini, supaya menjadi pengalaman akan rahmat Allah yang membuahkan iman dan ungkapan rasa syukur atas karya penyelamatan yang dilakukan oleh-Nya.

Pengertian itu lahir dari makna kata “pastoral” itu sendiri. Istilah “pastoral” berasal dari bahasa Latin pascere, yang artinya: Gembala. Pastoral artinya penggembalaan, yaitu suatu perjuangan untuk meniru Kristus—Sang Gembala Agung—dalam menjaga dan memelihara domba-domba-Nya (Lih: Yoh. 10:1-21; Yoh 21: 15-19; 1 Petrus 5 : 2)
Penggembalaan dilakukan di suatu padang. Manakah padang bagi proses pastoral? Padang itu adalah dunia ini, tempat kita menjalani hidup secara konkret. Selama kita bicara tentang kehidupan di dunia ini, selama itu pulalah kegiatan kita akan terkait dengan kepentingan yang disebut pastoral.
Di dunia ini, segala sesuatunya bisa menjadi bersifat pastoral. Tetapi itu tidak berarti, bahwa semua yang terjadi di dunia ini secara otomatis bersifat pastoral. Karena untuk menjadi pastoral, perjalanan hidup di dunia ini perlu diolah sedemikian rupa sehingga tidak hanya berupa aliran kebetulan dan mekanisasi rutin semata, tetapi suatu pengembaraan yang suci (=peziarahan) demi kemuliaan Allah (Bdk: Konsep peziarahan umat Allah di bawah pimpinan Musa dalam kel. 7: 16; 8: 1, 20; 9: 1, 13). Sama seperti Israel dipanggil keluar dari Mesir untuk beribadah kepada Allah, demikian pula kita: Dipanggil untuk menempuh peziarahan hidup di dunia ini untuk mengalami aneka peristiwa dan mengolahnya menjadi ungkapan rasa syukur bagi kemuliaan-Nya. Jadi, suatu proses menjadi bersifat pastoral, ketika di dalamnya terjadi pengolahan atas pengalaman hidup konkret supaya menjadi peristiwa beriman kepada Allah. Peristiwa beriman di sini bukan dalam arti “beragama menurut kaidah-kaidah formal” saja, tetapi terutama perjumpaan sederhana dengan pengalaman akan Allah, yang dihayati secara mendalam.





IV. Mewujudkan Gereja Misioner sebagai Arah Proses dan Desain Pastoral
GKJ Depok.
Mengacu pada Pokok-Pokok Ajaran GKJ, Gereja dapat dimengerti sebagai kehidupan bersama religius yang menghayati karya penyelamatan Allah, melalui Yesus Kristus disegala bidang kehidupan. Penghayatan akan karya penyelamatan Allah ini membuat Gereja bukan sekedar suatu institusi, tetapi— suatu kehidupan umat yang tidak selalu jelas batasan-batasan organisasinya. Gereja hadir terutama sebagai komunitas umat yang merayakan dan mengenang terus menerus akan karya penyelamatan Allah melalui Yesus Kristus. Tetapi perayaan dan pengenangan itu tidak cuma dalam bentuk ibadat semata, tetapi dalam perjuangan di segala bidang kehidupan untuk mengkomunikasikan karya penyelamatan Allah itu secara efektif. Inilah yang membuat hadirnya suatu perutusan di dalam diri Gereja, yaitu: Tidak hidup untuk dirinya sendiri, tetapi demi Pekabaran Injil (Awas: Bukan Kristenisasi!) supaya segala makhluk dapat memahami dan merasakan berlangsungnya karya penyelamatan Allah atas seluruh alam semesta (Lih. Mark. 16: 15).
Perutusan itu amat luas cakupannya, seluas realitas yang menyusun kehidupan konkret manusia di dunia ini. Setiap upaya menyederhanakannya, pastilah mengandung risiko: Menjadi bersifat reduktif dan mengabaikan bagian terbesar dari realitas hidup ini secara keseluruhan.
Tetapi supaya dapat dijabarkan secara operasional, perutusan: yang begitu luas cakupannya itu—mau tidak mau—harus dicocokkan dengan konteks lokal yang selalu bersifat terbatas. Jika tidak demikian, perutusan itu akan tinggal sebagi ide abstrak saja.

Konteks lokal GKJ DEPOK saat ini diliputi oleh tiga pergumulan, yaitu :
(1) Bagaimana menciptakan institusi yang mampu menjadi regulator (pengatur) yang efektif dalam menangani aneka konflik di tengah jemaat?
(2) Bagaimana menciptakan penghayatan yang mendalam terhadap tradisi iman Kristen yang diwariskan dari generasi terdahulu, dan mengolahnya dalam bentuk mengkomunikasikan iman? Dan
(3) Bagaimana untuk memfasilitasi terbentuknya eklesiogenesis (=penciptaan gereja) di bidang-bidang kehidupan sekuler, demi berlangsungnya pekabaran Injil yang tidak membeku di dalam tembok-tembok tradisi Gereja?

Maka dari itu, cakupan karya pastoral GKJ DEPOK digariskan dalam tiga bidang, yaitu:
1. Bidang Pastoral Kelembagaan.
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat, yang mendampingi mereka untuk:
a) Menciptakan sistem pengelolaan gereja dengan manajemen modern yang rasional, efektif dan efisien.
b) Menciptakan iklim budaya kerja, yang dijiwai dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan semangat proaktif, bagi semua orang yang terlibat dalam praksis pastoral Gereja.
c) Mengelola kantor gereja sebagai pusat informasi yang dapat menciptakan komunikasi-bebas-hambatan (tanpa kesalahpahaman) di antara warga jemaat.
2. Bidang Pastoral Internal
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat yang mendampingi mereka untuk:
a) Menciptakan praksis liturgi yang subur dengan devosi dan latihan rohani.
b) Mendampingi semua bentuk pelayanan kategorial (fase-fase lingkaran kehidupan), agar menjadi praksis hidup beriman yang efektif untuk menjawab pertanyataan-pertanyaan mendasar (eksistensial) sesuai dengan konteksnya.
c) Menyusun bahan-bahan katekese (pengajaran iman) yang bersifat komunikatif, sehingga praksis hidup beriman warga jemaat dapat diterangi dengan muatan-muatan edukatif yang cerdas.

3. Bidang Pastoral Eksternal
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat yang mendampingi mereka untuk:
a) Mengaitkan praksis gereja dengan medan publik yang lebih luas dan sekuler.
b) Mengelola lembaga-lembaga sosial-ekonomi GKJ DEPOK (YPK , PPK Sekar Asih, dan Komisi Diakonia serta lembaga atau bebadan yang lainnya), supaya menjadi medan pastoral dan sumber refleksi sosial yang memperkaya khasanah hidup beriman bagi seluruh warga jemaat.
c) Memfasilitasi terbentuknya eklesiogenesis yaitu lahirnya bentuk-bentuk baru bagi hidup bergereja sesuai dengan sifat komunitas yang disapa oleh Injil, tanpa terikat pada suatu tradisi kekristenan atau institusi gerejawi tertentu. Proses ini dapat membuat misi pekabaran Injil yang diemban oleh GKJ DEPOK dapat senantiasa terselenggara dengan paradigma, metode dan sarana yang terus menerus merevitalisasi dari sesuai dengan konteks zaman dan masyarakatnya.

V. Posisi Komisi Adiyuswa dalam Desain Pastoral GKJ Depok
Komisi Adiyuswa adalah satu organisasi yang dibentuk untuk menangani pelayanan katagorial, yaitu: Pelayanan terhadap fase-fase hidup manusia (life-cycle). Fase-fase itu adalah masa anak, masa remaja/muda, masa dewasa dan masa usia lanjut.

1. Pada fase kanak/anak, kebutuhan yang paling utama adalah membentuk format dasar bagi proses formasi diri pada fase-fase hidup selanjutnya. Format dasar ini meliputi keterampilan motorik pokok (seperti berjalan, salaman dengan tangan kanan, dsb), kemampuan kognitif utama (seperti bicara dengan aksen yang tepat), dan bangunan rasa aman yang kokoh (basic trust). Ketiganya dibentuk dalam suatu lingkungan yang diselimuti rasa aman dan keseriaan, khususnya yang memungkinkan anak-anak berlatih mengekspresikan diri tanpa risiko celaka yang fatal.
2. Pada fase remaja/pemuda kebutuhan yang paling utama adalah formasi diri. Bahan-bahan dasar yang diperoleh dari masa anak-anak dioleh sedemikian rupa, supaya menjadi sarana yang efektif untuk menempuh aneka situasi pancaroba (liminal situation). Dalam situasi pancaroba itu, “yang lama telah berakhir, tetapi yang baru belum muncul”, mereka tidak lagi anak-anak, tetapi belum layak disebut orang dewasa. Situasi itu serba gamang dan tidak jelas. Penuh risiko, tetapi merupakan lahan yang subur untuk membentuk kepribadian yang sarat dengan nilai-nilai moral yang berani bercita-cita mulia, karena merasakan tarikan dahsyat dari panggilan evolusi manusia menuju ke tingkat tertinggi di dalam kristus.
3. Pada fase dewasa, kebutuhan yang paling utama adalah reformasi diri terus menerus. Pada fase ini, orang sadar bahwa apa yang dicita-citakannya tidak selalu jumbuh dengan kenyataan yang dialami. Kalau kesenjangan ini dibiarkan begitu saja, yang mucul kemudian adalah keputusasaan yang mendalam. Orang tidak bisa lagi menjalani hidup dengan semangat yang sehat. Padahal, tanggung jawab yang harus dilakukan masih begitu besar (produksi, prokreasi, sosialisasi, edukasi, dan diskresi untuk memilih keputusan yang paling bijaksana). Untuk itulah, orang harus mengolah dirinya secara terus menerus. Luka-luka batin yang terjadi harus diolah supaya tidak merusak diri, tetapi menjadi bahan yang bagus untuk reformasi diri. Dengan aneka krisis yang dialami, diri kita tidak menjadi semakin terpecah, tetapi justru makin utuh terintegrasi (=matang) dan bijaksana.
4. Pada fase usia lanjut, kebutuhan yang paling utama adalah trans-formasi diri. Pada fase ini, orang sadar bahwa dirinya sedang mengalami “keruntuhan” fisik. Cepat atau lambat, kematian akan tiba. Dan hal ini menimbulkan rasa cemas yang luar biasa. Semua sarana penopang kesadaran—seperti: logilka, daya ingat, pencerapan inderawi, maupun kemampuan psikomotorik yang diperoleh sejak kecil—sekarang makin menurun kualitasnya (atau malah terjadi kerusakan di sana-sini). Hal ini menggoncangkan formasi diri yang telah terbentuk pada fase hidup sebelumnya, dan menimbulkan frustrasi luar biasa. Apabila tidak diolah, frustasi ini akan menyiksa dan menghancurkan semangat hidup. Bagaimana cara mengolahnya ?

Prinsip pengolahan adalah: meracik bahan-bahan yang tersedia supaya menjadi formasi baru yang lebih mulia. Pada usia remaja/muda, bahan-bahan yang tersedia sifatnya baku (dan baru). Pada usia dewasa, bahan-bahan yang tersedia sifatnya matang. Tetapi pada usia lanjut, bahan-bahan yang tersedia sifatnya usang dan berupa sisa-sisa hidup pada fase sebelumnya. Ini perlu diterima sebagai hukum alam yang merupakan rahmat Allah. Melalui bahan-bahan yang serba usang tersebut. Orang perlu belajar untuk memahami kedalaman realitas manusia yang sejati, yaitu: Bahwa sesungguhnya, “aku” (ego-formation) yang selama ini dipandang sebagai pusat kehendak dan alam semesta, ternyata bukan barang yang sejati. “Aku” kita Cuma bayang-bayang, sehingga tidak boleh kita puja. Sebaliknya, kita harus mencari Sosok Agung yang menciptakan bayang-bayang “aku” kita, yaitu Tuhan Allah sendiri. Kematian kita, bukan kehancuran total, tetapi pencerahan total bahwa diri kita yang sejati ternyata tidak terdapat dalam “formasi” yang selama ini telah terbentuk, melainkan “di balik” (trans) formasi itu, yaitu Tuhan sendiri (Bdk : Perkataan Yesus menjelang kematian-Nya dalam Yoh 14:8-10. Bdk: pula dengan perkataan Yohanes Pembabtis menjelang akhir kejayaan pelayanannya, dalam Yoh. 1:30)
Dilihat dari Desain Pastoral Kemajelisan dan sifat fase lansia yang menjadi bidang garapan Komisi Adiyuswa, maka dapat disimpulkan, bahwa:
Komisi Adiyuswa merupakan organisasi yang merupakan praksis pastoral bidang internal GKJ Depok, yang tugasnya adalah :
a. Menolong para lanjut usia untuk memiliki komunitas yang hangat dan penuh rasa peduli.
b. Menolong para lanjut usia untuk memahami cara-cara praktis hidup sehat.
c. Menolong para lanjut usia untuk lebih terampil dalam mengolah penderitaan, agar hidupnya tidak berakhir dalam suasana hampa makna.
d. Menolong para lanjut usia untuk bergembira dalam melihat gerak pewarisan kehidupan pada generasi penerus.

Bidang-bidang Kegiatan yang bisa menjadi bahan garapan:
1) Siraman Rohani dengan tujuan warga lansia memahami eksistensi komisi adiyuswa
2) Memperingati hari lansia nasional dengan tujuan memahami atas keberadaan lansia dalam Negara Indonesia.
3) Mengikuti kegiatan-kegiatan klasis dan sinode yang bertujuan menambah wawasan dan melestarikan kebersamaan antar adiyuswa.
4) Perkunjungan dengan tujuan untuk menumbuhkan kepedulian.
5) Ceramah kesehatan.
6) dll

BAHAN PEMBEKALAN KOMISI WARGA DEWASA (KWD)

Bahan Pembekalan Untuk KWD
Oleh : Indri Jatmoko


Komisi Warga Dewasa
Dalam
Kerangka Pastoral GKJ Depok

I. Pendahuluan
Kita sering mengungkapkan dan menyebut istilah KWD dimana kepanjangannya adalah Komisi Warga Dewasa, tetapi makna dan fungsinya di dalam kehidupan bergereja mungkin perlu untuk didiskusikan. Oleh karena itu pada kegiatan pembekalan malam hari ini, saya ingin menyampaikan pokok pembicaraan yang bertemakan Komisi Warga Dewasa dalam Kerangka Pastoral GKJ Depok. Mudah-mudahan melalui pembekalan tersebut kita memiliki dasar, tujuan serta sasaran dalam memenuhi panggilan pelayanan kita di gereja yang kita cintai ini.

II. Komisi dalam Tager dan Talak
Tager dan Talak kepanjangan dari Tata Gereja dan Tata Laksana. Untuk TaGer yang membahas tentang komisi terdapat pada Ps. 11 sedangkan pada TaLak ada di Ps. 18 dimana Ps tersebut diberi judul Badan-badan Pembantu Majelis Gereja.

Pasal 18
BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA

1. Komisi Pelayanan Gereja
(1) Setiap gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap dan terus-menerus yang disebut Komisi. Penentuan jenis Komisi dapat berdasarkan pendekatan kategori umur, kategori profesi atau jenis pelayanan, disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas gereja.
(2) Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi adalah warga Gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja.
(3) Komisi dilantik dalam kebaktian jemaat.
(4) Masa bakti Komisi selama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
(6) Komisi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik maupun pada akhir tugasnya.
(7) Untuk melaksanakan tugasnya Komisi memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
(8) Komisi harus membuat, menyimpan, dan merawat inventaris, arsip-arsip dan dokumen-dokumen lain; serta pada masa akhir tugasnya menyerahkan semua kepada Majelis Gereja.

2. Panitia/Tim
(1) Setiap Gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu dalam waktu tertentu yang disebut Panitia/Tim disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Gereja.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia/Tim senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
(3) Untuk melaksanakan tugasnya, Panitia/Tim memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
(4) Panitia/Tim harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik dan atau pada akhir masa tugasnya.



III. Memahami Istilah “Pastoral”
Istilah “pastoral” kerap kali dikaitkan dengan kegiatan perkunjungan, yang dilakukan oleh anggota Majelis Gereja atau pendeta kepada para warga jemaat. Perkunjungan itu punya maksud khusus, yaitu supaya warga jemaat tidak ada yang tersesat ke jalan yang salah. Maksud ini baik, tetapi sering kali tergelincir ke dalam makna yang peyoratif (=berkonotasi negatif). Perkunjungan pastoral dianggap hanya berlaku untuk warga yang sedang mengalami skandal moral yang menggoncangkan iman. Akibatnya, ketika ada Pendeta atau anggota Majelis Gereja datang berkunjung, banyak warga menjadi takut dan bertanya-tanya dalam hati: “kesalahan apa yang sudah aku perbuat?” Di sini, makna “pastoral” telah diartikan secara keliru, yaitu: Sebagai kekuatan Gereja untuk mengontrol dan menghakimi kehidupan moral warga jemaat.
Pastoral dalam arti yang sesungguhnya tidak demikian. Pastoral bukan cuma perkunjungan. Pastoral pun bukan untuk mengatasi suatu skandal moral yang sedang terjadi. Tetapi, pastoral adalah:

SEGALA bentuk perjuangan yang dilakukan Gereja untuk mengolah perjalanan hidup manusia di dunia ini, supaya menjadi pengalaman akan rahmat Allah yang membuahkan iman dan ungkapan rasa syukur atas karya penyelamatan yang dilakukan oleh-Nya.

Pengertian itu lahir dari makna kata “pastoral” itu sendiri. Istilah “pastoral” berasal dari bahasa Latin pascere, yang artinya: Gembala. Pastoral artinya penggembalaan, yaitu suatu perjuangan untuk meniru Kristus—Sang Gembala Agung—dalam menjaga dan memelihara domba-domba-Nya (Lih: Yoh. 10:1-21; Yoh 21: 15-19; 1 Petrus 5 : 2)
Penggembalaan dilakukan di suatu padang. Manakah padang bagi proses pastoral? Padang itu adalah dunia ini, tempat kita menjalani hidup secara konkret. Selama kita bicara tentang kehidupan di dunia ini, selama itu pulalah kegiatan kita akan terkait dengan kepentingan yang disebut pastoral.
Di dunia ini, segala sesuatunya bisa menjadi bersifat pastoral. Tetapi itu tidak berarti, bahwa semua yang terjadi di dunia ini secara otomatis bersifat pastoral. Karena untuk menjadi pastoral, perjalanan hidup di dunia ini perlu diolah sedemikian rupa sehingga tidak hanya berupa aliran kebetulan dan mekanisasi rutin semata, tetapi suatu pengembaraan yang suci (=peziarahan) demi kemuliaan Allah (Bdk: Konsep peziarahan umat Allah di bawah pimpinan Musa dalam kel. 7: 16; 8: 1, 20; 9: 1, 13). Sama seperti Israel dipanggil keluar dari Mesir untuk beribadah kepada Allah, demikian pula kita: Dipanggil untuk menempuh peziarahan hidup di dunia ini untuk mengalami aneka peristiwa dan mengolahnya menjadi ungkapan rasa syukur bagi kemuliaan-Nya. Jadi, suatu proses menjadi bersifat pastoral, ketika di dalamnya terjadi pengolahan atas pengalaman hidup konkret supaya menjadi peristiwa beriman kepada Allah. Peristiwa beriman di sini bukan dalam arti “beragama menurut kaidah-kaidah formal” saja, tetapi terutama perjumpaan sederhana dengan pengalaman akan Allah, yang dihayati secara mendalam.



IV. Mewujudkan Gereja Misioner sebagai Arah Proses dan Desain Pastoral
GKJ Depok.
Mengacu pada Pokok-Pokok Ajaran GKJ, Gereja dapat dimengerti sebagai kehidupan bersama religius yang menghayati karya penyelamatan Allah, melalui Yesus Kristus disegala bidang kehidupan. Penghayatan akan karya penyelamatan Allah ini membuat Gereja bukan sekedar suatu institusi, tetapi— suatu kehidupan umat yang tidak selalu jelas batasan-batasan organisasinya. Gereja hadir terutama sebagai komunitas umat yang merayakan dan mengenang terus menerus akan karya penyelamatan Allah melalui Yesus Kristus. Tetapi perayaan dan pengenangan itu tidak cuma dalam bentuk ibadat semata, tetapi dalam perjuangan di segala bidang kehidupan untuk mengkomunikasikan karya penyelamatan Allah itu secara efektif. Inilah yang membuat hadirnya suatu perutusan di dalam diri Gereja, yaitu: Tidak hidup untuk dirinya sendiri, tetapi demi Pekabaran Injil (Awas: Bukan Kristenisasi!) supaya segala makhluk dapat memahami dan merasakan berlangsungnya karya penyelamatan Allah atas seluruh alam semesta (Lih. Mark. 16: 15).
Perutusan itu amat luas cakupannya, seluas realitas yang menyusun kehidupan konkret manusia di dunia ini. Setiap upaya menyederhanakannya, pastilah mengandung risiko: Menjadi bersifat reduktif dan mengabaikan bagian terbesar dari realitas hidup ini secara keseluruhan.
Tetapi supaya dapat dijabarkan secara operasional, perutusan: yang begitu luas cakupannya itu—mau tidak mau—harus dicocokkan dengan konteks lokal yang selalu bersifat terbatas. Jika tidak demikian, perutusan itu akan tinggal sebagi ide abstrak saja.

Konteks lokal GKJ DEPOK saat ini diliputi oleh tiga pergumulan, yaitu :
(1) Bagaimana menciptakan institusi yang mampu menjadi regulator (pengatur) yang efektif dalam menangani aneka konflik di tengah jemaat?
(2) Bagaimana menciptakan penghayatan yang mendalam terhadap tradisi iman Kristen yang diwariskan dari generasi terdahulu, dan mengolahnya dalam bentuk mengkomunikasikan iman? Dan
(3) Bagaimana untuk memfasilitasi terbentuknya eklesiogenesis (=penciptaan gereja) di bidang-bidang kehidupan sekuler, demi berlangsungnya pekabaran Injil yang tidak membeku di dalam tembok-tembok tradisi Gereja?

Maka dari itu, cakupan karya pastoral GKJ DEPOK digariskan dalam tiga bidang, yaitu:
1. Bidang Pastoral Kelembagaan.
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat, yang mendampingi mereka untuk:
a) Menciptakan sistem pengelolaan gereja dengan manajemen modern yang rasional, efektif dan efisien.
b) Menciptakan iklim budaya kerja, yang dijiwai dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan semangat proaktif, bagi semua orang yang terlibat dalam praksis pastoral Gereja.
c) Mengelola kantor gereja sebagai pusat informasi yang dapat menciptakan komunikasi-bebas-hambatan (tanpa kesalahpahaman) di antara warga jemaat.
2. Bidang Pastoral Internal
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat yang mendampingi mereka untuk:
a) Menciptakan praksis liturgi yang subur dengan devosi dan latihan rohani.
b) Mendampingi semua bentuk pelayanan kategorial (fase-fase lingkaran kehidupan), agar menjadi praksis hidup beriman yang efektif untuk menjawab pertanyataan-pertanyaan mendasar (eksistensial) sesuai dengan konteksnya.
c) Menyusun bahan-bahan katekese (pengajaran iman) yang bersifat komunikatif, sehingga praksis hidup beriman warga jemaat dapat diterangi dengan muatan-muatan edukatif yang cerdas.

3. Bidang Pastoral Eksternal
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat yang mendampingi mereka untuk:
a) Mengaitkan praksis gereja dengan medan publik yang lebih luas dan sekuler.
b) Mengelola lembaga-lembaga sosial-ekonomi GKJ DEPOK (YPK , PPK Sekar Asih, dan Komisi Diakonia serta lembaga atau bebadan yang lainnya), supaya menjadi medan pastoral dan sumber refleksi sosial yang memperkaya khasanah hidup beriman bagi seluruh warga jemaat.
c) Memfasilitasi terbentuknya eklesiogenesis yaitu lahirnya bentuk-bentuk baru bagi hidup bergereja sesuai dengan sifat komunitas yang disapa oleh Injil, tanpa terikat pada suatu tradisi kekristenan atau institusi gerejawi tertentu. Proses ini dapat membuat misi pekabaran Injil yang diemban oleh GKJ DEPOK dapat senantiasa terselenggara dengan paradigma, metode dan sarana yang terus menerus merevitalisasi dari sesuai dengan konteks zaman dan masyarakatnya.

V. Posisi KWD dalam Desain Pastoral GKJ Depok
KWD adalah satu organisasi yang dibentuk untuk menangani pelayanan katagorial, yaitu: Pelayanan terhadap fase-fase hidup manusia (life-cycle). Fase-fase itu adalah masa anak, masa remaja/muda, masa dewasa dan masa usia lanjut.

1. Pada fase kanak/anak, kebutuhan yang paling utama adalah membentuk format dasar bagi proses formasi diri pada fase-fase hidup selanjutnya. Format dasar ini meliputi keterampilan motorik pokok (seperti berjalan, salaman dengan tangan kanan, dsb), kemampuan kognitif utama (seperti bicara dengan aksen yang tepat), dan bangunan rasa aman yang kokoh (basic trust). Ketiganya dibentuk dalam suatu lingkungan yang diselimuti rasa aman dan keseriaan, khususnya yang memungkinkan anak-anak berlatih mengekspresikan diri tanpa risiko celaka yang fatal.
2. Pada fase remaja/pemuda kebutuhan yang paling utama adalah formasi diri. Bahan-bahan dasar yang diperoleh dari masa anak-anak dioleh sedemikian rupa, supaya menjadi sarana yang efektif untuk menempuh aneka situasi pancaroba (liminal situation). Dalam situasi pancaroba itu, “yang lama telah berakhir, tetapi yang baru belum muncul”, mereka tidak lagi anak-anak, tetapi belum layak disebut orang dewasa. Situasi itu serba gamang dan tidak jelas. Penuh risiko, tetapi merupakan lahan yang subur untuk membentuk kepribadian yang sarat dengan nilai-nilai moral yang berani bercita-cita mulia, karena merasakan tarikan dahsyat dari panggilan evolusi manusia menuju ke tingkat tertinggi di dalam kristus.
3. Pada fase dewasa, kebutuhan yang paling utama adalah reformasi diri terus menerus. Pada fase ini, orang sadar bahwa apa yang dicita-citakannya tidak selalu jumbuh dengan kenyataan yang dialami. Kalau kesenjangan ini dibiarkan begitu saja, yang mucul kemudian adalah keputusasaan yang mendalam. Orang tidak bisa lagi menjalani hidup dengan semangat yang sehat. Padahal, tanggung jawab yang harus dilakukan masih begitu besar (produksi, prokreasi, sosialisasi, edukasi, dan diskresi untuk memilih keputusan yang paling bijaksana). Untuk itulah, orang harus mengolah dirinya secara terus menerus. Luka-luka batin yang terjadi harus diolah supaya tidak merusak diri, tetapi menjadi bahan yang bagus untuk reformasi diri. Dengan aneka krisis yang dialami, diri kita tidak menjadi semakin terpecah, tetapi justru makin utuh terintegrasi (=matang) dan bijaksana.
4. Pada fase usia lanjut, kebutuhan yang paling utama adalah trans-formasi diri. Pada fase ini, orang sadar bahwa dirinya sedang mengalami “keruntuhan” fisik. Cepat atau lambat, kematian akan tiba. Dan hal ini menimbulkan rasa cemas yang luar biasa. Semua sarana penopang kesadaran—seperti: logilka, daya ingat, pencerapan inderawi, maupun kemampuan psikomotorik yang diperoleh sejak kecil—sekarang makin menurun kualitasnya (atau malah terjadi kerusakan di sana-sini). Hal ini menggoncangkan formasi diri yang telah terbentuk pada fase hidup sebelumnya, dan menimbulkan frustrasi luar biasa. Apabila tidak diolah, frustasi ini akan menyiksa dan menghancurkan semangat hidup. Bagaimana cara mengolahnya ?

Prinsip pengolahan adalah: meracik bahan-bahan yang tersedia supaya menjadi formasi baru yang lebih mulia. Pada usia remaja/muda, bahan-bahan yang tersedia sifatnya baku (dan baru). Pada usia dewasa, bahan-bahan yang tersedia sifatnya matang. Tetapi pada usia lanjut, bahan-bahan yang tersedia sifatnya usang dan berupa sisa-sisa hidup pada fase sebelumnya. Ini perlu diterima sebagai hukum alam yang merupakan rahmat Allah. Melalui bahan-bahan yang serba usang tersebut. Orang perlu belajar untuk memahami kedalaman realitas manusia yang sejati, yaitu: Bahwa sesungguhnya, “aku” (ego-formation) yang selama ini dipandang sebagai pusat kehendak dan alam semesta, ternyata bukan barang yang sejati. “Aku” kita Cuma bayang-bayang, sehingga tidak boleh kita puja. Sebaliknya, kita harus mencari Sosok Agung yang menciptakan baying-bayang “aku” kita, yaitu Tuhan Allah sendiri. Kematian kita, bukan kehancuran total, tetapi pencerahan total bahwa diri kita yang sejati ternyata tidak terdapat dalam “formasi” yang selama ini telah terbentuk, melainkan “di balik” (trans) formasi itu, yaitu Tuhan sendiri (Bdk : Perkataan Yesus menjelang kematian-Nya dalam Yoh 14:8-10. Bdk: pula dengan perkataan Yohanes Pembabtis menjelang akhir kejayaan pelayanannya, dalam Yoh. 1:30)
Dilihat dari Desain Pastoral Kemajelisan dan sifat fase dewasa yang menjadi bidang garapan KWD, maka dapat disimpulkan, bahwa:
KWD merupakan organisasi yang merupakan praksis pastoral bidang internal GKJ Depok, yang tugasnya adalah : Memfasilitasi proses reformasi diri secara terus-menerus di dalam setiap warga jemaat.
Proses reformasi diri ini dilakukan melalui refleksi, yaitu: Kegiatan mencermati pengalaman-pengalaman hidup yang telah terjadi, dan menyusun dalam suatu narasi yang dihayati keindahannya. Prinsipnya sederhana, tetapi penerapannya seringkali sulit karena aneka kehidupan telah menenggelamkan diri kita sehari-hari, sehingga proses refleksi yang sederhana itu akhirnya menjadi tidak kita utamakan (karena siatuasi memang sering menuntut demikian). Oleh sebab itulah, KWD perlu sadar akan peran strategis yang diembannya dalam desain pastoral Gereja, yaitu: menjadi suatu gerakan untuk mengolah refleksi hiodup beriman di tengah-tengah situasi penuh keprihatinan. Dengan kata lain, KWD perlu menjadi pusat refleksi (center of reflection) dalam kehidupan jemaat GKJ Depok.
Untuk bisa menjadi pusat refleksi, KWD harus punya tema. Tanpa tema, bagaimana mungkin orang akan bicara. Dan kalau orang tidak bicara, bagaimana mungkin menggali makna-melalui narasi-dari pengalaman hidup segari-hari?

Apa saja yang bisa menjadi tema KWD?

Jawabnya: Apa saja yang menjadi isu orang dewasa. Misalnya;
(1) Bagaimana mengelola kebutuhan financial secara efektif?
(2) Bagaimana memperkaya hubungan-hubungan dalam keluarga?
(3) Bagaimana menyelesaikan konflik dengan tetangga?
(4) Bagaimana menghadapi kasus “kawin campur” atau “anak yang hamil di luar nikah” ?
(5) Bagaimana mengembangkan kehidupan seks suami-istri?
(6) Bagaimana melakukan pendidikan seks yang aman, sopan, dan benar kepada anak-anak kita?
(7) Bagaimana mengarahkan keluarga kita supaya mampu menghargai situasi plural?
(8) Bagaimana Anak memahami pentingnya bergereja?
(9) Apa dan bagaimana efek dari anak yang mengalami kekerasan?
(10) Dan sebagainya.


Supaya tema-tema itu dapat terus dimunculkan, pengurus KWD perlu terdiri dari orang-orang yang betul-betul masuk dalam kategori “dewasa” (bukan anak, remaja/muda, atau lanjut usia). Tetapi manakah batas-batas yang dapat dipakai untuk membedakan masing-masing kategori itu?

Ada orang yang mencoba membatasinya secara numeric, yaitu dengan bilangan angka umur, yaitu :

Umur 0-5 th Usia kanak-kanak
6-12 th Usia Anak
13-25 th Usia remaja/muda
25-60 th Usia dewasa
61 th keatas Usia Lanjut

Tetapi sama dengan label-label yang diberikan terhadap kualitas kemanusiaan kita, batasan numeric itupun seringkali meleset. Ada orang yang berusia 17 th, tetapi lebih suka ikut kegiatan kategori “dewasa” karena telah menikah. Ada pula kakek/nenek berusia 62 th yang masih tekun melayani komisi anak karena begitu mencintai anak-anak. Dan ada pula orang dewasa usia 35 th yang masih senang terlibat ditengah-tengah persekutuan para remaja/muda. Kalau begitu, apa yang sebetulnya menjadi batas ?
Batasannya adalah: Panggilan yang dihayati melalui pendadaran; “Sejauh mana diri kita masih proaktif dengan isu-isu orang dewasa?” Kalau kita adalah orang yang produktif dengan isu-isu itu, kita layak untuk dimasukkan ke dalam kategori anggota KWD. Dan kalau produktifitas ini dapat dihayati sebagai anugerah Allah, maka di hati kita akan muncul kesadaran, bahwa kepada kita diletakkan suatu tanggungjawab untuk menggarap isu-isu tersebut supaya menjadi praksis pastoral yang dapat menolong hidup beriman banyak orang.
Tapi perlu dicatat, bahwa panggilan itu kerap kali tidak muncul secara otomatis, khususnya dikalangan orang jawa yang mengutamakan ”kesamaran”. Kita seringkali tidak mampu mengutarakan, bahwa diri kita terpanggil untuk menjadi pengurus KWD, karena kita memang hidup di dalam kebudayaan yang tema besarnya adalah “wayang” (bayang-bayang). Oleh sebab itu, perlu ada sarana untuk memunculkan penghayatan panggilan tersebut di atas secara praktis.
Sarana itu adalah: Siklus pengurus KWD. KWD perlu dikelola oleh orang-orang yang selalu baru dan segar. Tentu hal ini tidak bisa berlangsung mutlak, tetapi perlu ditetapkan sebagai ‘rambu pengaman”, supaya organisasi ini tidak rusak karena diisi oleh orang-orang yang sudak tidak produktif lagi melahirkan isu-isu orang dewasa. Semoga dengan demikian KWD dapat merevitalisasi diri terus menerus di tengah-tengah aneka krisis yang selalu menjepit setiap orang yang sadar akan ke-dewasa-annya.

Minggu, 17 Mei 2009

Uraian Tugas Majelis

PEDOMAN DAN URAIAN TUGAS MAJELIS



1. MAJELIS PENGURUS HARIAN yang disingkat menjadi MPH adalah Pimpinan Organisasi dan Pelaksana Harian Majelis. Mereka dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Majelis.

2. MPH terdiri dari Para Ketua ; Para Sekretaris ; Para Bendahara ; Biro-biro (perencana, sekretariat, keuangan dan ministerium).
Bila diperlukan masukan informasi dan yang lainnya, rapat MPH dimungkinkan dapat mengundang para Majelis kelompok, Majelis pendamping komisi, pengurus yayasan dan lembaga-lembaga lain.

3. Cakup tugas MPH.
3.1. Menyelenggarakan dan memimpin rapat Majelis.
3.2. Menyelenggarakan Administrasi dan Penatalayanan Gereja.
3.3. Menerbitkan Surat Keputusan.
3.4. Bertindak atas nama atau mewakili Gereja baik dalam urusan ke dalam maupun ke luar.
3.5. Mengambil keputusan dalam hal-hal yang mendesak ; serta mempertanggung jawabkan pada sidang Majelis (pleno).
3.6. Mengusulkan membentuk Tim dan atau Panitia untuk tugas tertentu kepada Majelis dan mengawasi Pelaksanaan tugasnya.
3.7. Memimpin dan bertanggung jawab atas semua tugas Kemajelisan.
3.8. Menyelenggarakan Pokkoma (pertemuan pengurus kelompok, komisi dan majelis) yang diadakan secara berkala untuk koordinasi seluruh kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan.

4. Uraian tugas MPH :
4.1. Tugas Ketua I :
a. Bergantian dengan Ketua II dan memimpin rapat Majelis.
b. Bersama sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan surat-surat Gerejawi.
c. Bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Komisi-Komisi.
d. Mengkoordinir komisi-komisi dalam merealisasi Rencana Kerja Tahunan
e. Mempelajari dan mengetahui jumlah dana yang masuk dan keluar, serta mengetahui laporan keuangan yang dibuat Bendahara setelah diperiksa Komisi Verifikasi, sebelum dilaporkan kepada Jemaat.
f. Siap melakukan tugas-tugas urgen (mendesak), yang tidak bertentangan dengan Firman Allah demi kemajuan jemaat.

4.2. Tugas Ketua II :
a. Bergantian dengan Ketua I memimpin rapat Majelis.
b. Menggantikan tugas Ketua I apabila Ketua I tidak dapat menjalankan tugasnya.
c. Membantu Ketua dalam menjalankan administrasi perkantoran.
d. Membantu Ketua dalam mengkoordinir Komisi-Komisi.
.
4.3. Tugas Sekretaris I (bersama dengan biro sekretariat):
a. Bertanggung Jawab atas surat menyurat.
b. Bersama Ketua menanda tangani surat ke luar dan surat-surat Gerejawi.
c. Memperhatikan secara khusus mengenai kearsipan dan penerbitan Warta Gereja (WAGE).
d. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas kegiatan perkantoran.
e. Memimpin sidang Majelis atau jemaat bila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
f. Menyiapkan perlengkapan persidangan sebelum persidangan dimulai.
g. Mengurus dan bertanggung jawab atas surat-surat yang dibutuhkan warga (misal : Atestasi, Nikah, Baptis, Surat Keterangan dll).
h. Untuk memperlancar tugas-tugas administrasi perkantoran, sekretaris berhak mengusulkan satu atau lebih pegawai tata usaha.
4.4. Tugas Sekretaris II (bersama dengnan biro sekretariat):
a. Membantu pekerjaan Sekretaris I dan mewakili Sekretaris I apabila Sekretaris I berhalangan menjalankan fungsi dan tugasnya.
a. Bersama dengan anggotra MPH yang lain mempersiapkan bahan rapat Majelis.
b. Membuat Notula dan Resume (agenda) keputusan rapat.
4.5. Tugas Bendahara I (bersama dengan biro keuangan) :
a. Mengelola Keuangan Gereja.
b. Memimpin dan mengawasi pembukuan Keuangan Gereja.
c. Bersama dengan Ketua melaksanakan tugas Majelis harian.
d. Membuat pembukuan secara tertib atas pemasukan dan pengeluaran rutin maupun insidentil.
e. Membuat dan mengusulkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja, untuk disyahkan oleh Majelis pleno.
f. Melaporkan uang masuk dan uang keluar kepada Majelis pleno/triwulan, dan kepada jemaat sedikit-dikitnya per semester.
g. Mengadakan rapat rutin dan pembukuan secara terbuka, sehingga dapat dikontrol oleh semua warga.
h. Harus menyimpan uang Kas di Bank, dengan menyisihkan uang Belanja harian Gereja di Brancast paling banyak Rp. 250.000,-.
i. Memberi ACC (persetujuan) atas uang yang keluar maupun masuk, dengan juga diketahui Ketua Majelis.
j. Jikalau perlu, keuangan dalam keadaan defisit, Bendahara dibenarkan mencari dana, asalkan tidak menyimpang dari Ajaran Alkitab.
4.6. Tugas Bendahara II (bersama dengan biro keuangan):
a. Membantu dan mewakili Bendahara I apabila Bendahara I tidak dapat melaksanakan tugasnya.
b. Bertanggung jawab atas inventaris Gereja
c. Bertanggung jawab atas pembukuan dan laporan keuangan Gereja.

5. Rapat-Rapat
5.1. Rapat majelis (Pleno) setiap bulan 2 kali (hari Selasa, Minggu 1 dan 3).
5.2. Rapat warga jemaat sedikit-dikitnya satu tahun 1 x.

6. Untuk meningkatkan kualitas wilayah/kelompok, maka dibentuklah Majelis Pamong.
6.1.Hak dan Kewajiban Pamong :
a. Membentuk kepengurusan kelompok untuk disyahkan oleh majelis.
b. Meningkatkan kualitas iman dan aktivitas kerohanian di kelompok.
c. Mengkoordinir kegiatan Bidston bulanan, pendadaran dan kegiatan-kegiatan lainnya.
d. Menginventarisir anggota kelompok yang sudah warga dewasa dan anak-anak.
e. Melakukan patuwen-patuwen (perkunjungan) terhadap warganya yang tidak ambil bagian dalam Perjamuan Kudus dan yang tidak aktif bergereja.


7. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kategorial dan fungsional, maka majelis berhak mengangkat dan meneguhkan komisi-komisinya.
7.1.Hak dan Kewajiban Komisi-Komisi secara umum :
a. Yang disebut Komisi adalah pembantu Majelis dalam melakukan tugas-tugasnya. Oleh sebab itu rapat Komisi adalah rapat Majelis terbuka.
b. Sebagai wakil Majelis dalam komisi, dan wakil komisi dalam Majelis, maka diangkat seorang Majelis pendamping.
c. Membantu Majelis dalam pelayanan kategorial dan fungsional (Anak, Remaja, Pemuda, Warga dewasa, Lansia, pelayanan hukum, pemberdayaan perempuan, dsb.).
d. Membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja komisi serta rencana kerja tahunan, didampingi Majelis Pendamping.
e. Memberikan laporan tertulis kepada Majelis, yang dilaporkan pada akhir masa baktinya.
f. Masa bakti komisi-komisi selama 2 tahun sejak ditetapkan.
g. Kepengurusan dapat menduduki jabatannya lagi, bila rapat kepengurusan komisi memilihnya lagi.
h. Membentuk kepanitiaan bila komisi menganggap perlu dalam menjalankan tugas-tugasnya. Panitia ini bertanggung jawab kepada komisi.
i. Menginventarisasi seluruh anggota-anggotanya.
j. Melaporkan kegiatan-kegiatannya secara periodik kepada Majelis sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dalam rapat pengurus komisi dan kelompok yang difasilitasi oleh MPH.
k. Memberikan masukan-masukan (saran, kritik) kepada Majelis melalui Majelis pendamping, demi kebaikan bersama.
l. Komisi-komisi dibenarkan mencari dana sendiri dengan sepengetahuan dan persetujuan Majelis.
m. Dalam merealisasi kegiatannya, komisi-komisi dapat bekerja sama dengan komisi lainnya (lintas komisi), bila dianggap perlu dan mendesak.
n. Setiap surat-surat Komisi harus ditanda-tangani oleh Majelis pendamping (untuk internal) dan ditanda tangani Ketua Majelis (untuk eksternal).
o. Yang berhak menjabat pengurus harian adalah warga Gereja Dewasa, yang tidak dalam Pamerdi.
p. Komisi tidak berhak mengangkat dan memberhentikan anggotanya.
Yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah rapat anggotanya.
q. Majelis mengangkat dan memberhentikan kepengurusan Komisi atas usul dari komisi, misalnya tindakan indisipliner, masa bakti berakhir terkena siasat gerejawi, dsb.
r. Komisi-komisi dibenarkan mencari dan melakukan kerjasama maupun pelayanan kepada Gereja-gereja tetangga yayasan-yayasan Kristen atau non Kristen atau masyarakat dengan persetujuan majelis.
s. Komisi-komisi harus melakukan pembinaan dan kaderisasi. Dalam melakukan tugas tersebut, komisi dapat meminta pendampingan dari lembaga /badan yang terkait ( Biro ).

8. Untuk memperlancar tugas-tugas kesekretariatan majelis mengangkat pegawai gereja.

Hak dan kewajiban pegawai gereja:
1. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan, administrasi perkantoran dalam arti yang seluas-luasnya, sesuai policy majelis,
2. Hanya melakukan tugas-tugas yang diberi Majelis Harian dan bukan oleh komisi-komisi atau kelompok-kelompok
3. Berhak mengusulkan kesejahteraan hidupnya dan tunjangan-tunjangan lain, yang disahkan oleh majelis mengingat kemampuan jemaat.

9. Untuk memperlancar tugas-tugas pangrimat, Majelis mengangkat koster.

Hak dan kewajiban koster.
1. Koster bertanggung jawab kepada Majelis dalam melaksanakan tugas.
2. Koster bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian tempat-tempat ibadah taman-taman, dsb.
3. Koster bukanlah pesuruh komisi-komisi atau kelompok-kelompok dalam melakukan tugasnya (misal : rapat-rapat, perayaan-perayaan kebaktian kategorial, dsb)
Maka diharapkan partisipasi kelompok dalam kerjasamanya dengan koster untuk bertanggungjawab kebersihan dan kerapian tempat ibadah dsb.
4. Sebagai pengganti jasa yang diberikan kepada gereja, koster berhak menerima honorarium yang diputuskan Majelis, sesuai dengan kemampuan jemaat.