Kamis, 04 Juni 2009

Riyaya Undhuh-Undhuh

UNDHUH-UNDHUH
(Sebagai refleksi memelihara keutuhan ciptaan)

Etika Kristen dan Antroposentris
Kitab kejadian dipahami sebagai gambaran eksistensial Ke- Allahan yang berkarya dalam karya penyelamatan umat di dalam kehidupan bangsa Israel. Kitab ini ditulis oleh Sumber P (=imam) khususnya kej 1-3 pada masa sesudah pembuangan sehingga diwarnai oleh situasi penderitaan. Ps. 1:28 menjadi ayat yang telah lama didiskusikan dan diperdebatkan dikalangan penfsir dan etikus Kristen. Paling tidak ada dua golongan besar yang ekstrim dalam memahami ayat tersebut. Golongan pertama berorientasi bahwa manusia diberikan kebebasan untuk menaklukan bumi dan segalanya yang sudah tercipta ini. Tafsiran ini merujuk pada pemahaman bahwa apa yang telah ditumbuhkan seperti pepohonan, atau tumbuh-tumbuhan yang ada di darat, burung yang ada di udara, ikan yang ada di sungai dan laut serta segala yang hidup dan bergerak di atas bumi harus ditaklukkan, dan dikuasai. Konsep ini menunjukkan pada keserakahan. Ketidak sadaran muncul pada saat kebutuhan ekonomi pada akhirnya mengarah pada perusakan dan pengeksploitasian alam. Seperti: Penebangan hutan secara tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. ( lucunya, masyarakat atau rakyat yang hidup disekitarnya yang dijadikan keranjang kesalahan/kambing hitam, kalau dihitung berapa sih banyaknya yang mampu diambil oleh masyarakat sekitarnya hanya untuk kebutuhan sehari-hari bila dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar). Golongan kedua menafsirkan secara baru, bahwa Allah memberikan perintah kepada manusia untuk menaklukan bumi, tetapi tidak mengarah pada perusakan tetapi memilihara scara bertanggungjawab. Pemahaman atau golongan kedua inilah yang mencoba memberikan pengertian dan konsep baru tentang pentingnya menjaga keutuhan ciptaan ini. Manusia diberi perintah untuk mengeksplorasi, mendayagunakan dan memelihara seluruh ciptaan ini secara bertanggungjawb. Meskipun penafsiran oleh golongan kedua ini menjadi konsep humanis yang antroposentris realitas yang terjadi adalah; kerusakan atas keserakahan manusia bukan semakin surut, sebaliknya semakin tidak terkendali. Orientasi yang dibangun adalah mengembangkan dan mensejahterakan masyarakat melalui orentasi ekonomi dengan pengembangan industrialisasi. Nilai dan konsep hidup agraris dinilai telah kuno dan tidak kompetetif dalam mengusahakan kesejahteraan ekonomi rakyat. Pendekatan industrialisasi disatu sisi memang mempercepat arus dan perubahan ekonomi, tetapi dilain sisi kita diperlihatkan pada rusaknya tatanan hidup yang sebenarnya telah mengilhami penghormatan manusia pada alam.

Menghilangnya Keberpihakan Pada Alam
Bisakah generasi saat ini menjastifikasi bahwa nenek-kakek moyang kita “tidaklah beradab kehidupannya” dibandingkan kita yang hidup saat ini yang notabene telah memiliki kepercayaan dan agama yang telah tersistimatisasikan begitu rupa ? Tegakah juga kita menyatakan bahwa nenek-kakek moyang kita kehidupannya tidak beradab karena tidak memiliki kepercayaan dan agama seperti kita ? Mari kita membandingkannya melalui penelusuran jaman. Pola pikir nenek-kakek moyang kita dahulu merupakan pola pikir masyarakat agraris yang sangat dipengaruhi oleh kepercayaan animisme dan dinamisme. Dalam masyarakat agraris, “sanak” (jawa: saudara) menempati tempat utama, baru kemudian “sathak” (jawa: harta). Pepatah “Tuna sathak bathi sanak” (artinya : kita boleh merugi /kehilangan harta jika hal tersebut menambah saudara) yang sangat popular di kalangan masyarakat pedesaan menunjukkan bahwa relasi dengan sesam , termasuk dengan alam jauh lebih penting daripada harta (ekonomi). Pemahaman ini berkaitan erat dengan nilai “harmoni” yang diyakini dalam kosmologi masyarakat agraris tadi. Pola pikir masyarakat agraris yang dipengaruhi oleh kepercayaan animisme dan dinamisme secara sangat cepat digeser oleh masyarakat industrialis yang logis dan mekanis, dan oleh masyarakat agamis. Hilangnya nilai dan pemahaman mistis tentang pohon dan tanaman secara luas menyebabkan penebangan hutan habis-habisan terjadi dinegara-negara industri termasuk Negara Indonesia yang sedang menuju kearah masyarakat industrialis. Dalam masyarakat yang berorientasi pada ekonomi, maka alam bukan lagi ditempatkan dalam pola hubungan –yaitu sebagai sahabat—melainkan semata-mata dilihat sebagai sumber daya. Bahkan manusia sekalipun, dalam bahasa masyarakat industrialis dan masyarakat yang berorientasi pada ekonomi umumnya, ditempatkan sebagai sumber daya semata, dan bukan lagi sebagai being atau pribadi yang hidup, apalagi sahabat. Sebagai sumber daya, dia layak dieksplotasi samapai habis (hancur)sepanjang mendatangkan keuntungan.

Undhuh-undhuh sebagai manivestasi dan refleksi.
Kala jaman kehidupan nenek-kakek moyang kita, undhuh-undhuh ini merupakan syukur atas panenan tanaman di sawah/ladang. Sama seperti saudara-saudara kita yang masih lekat dengan paham kejawen (paham yang terus menempatkan penghargaan terhadap alam). Paha mini melihat pohon tidak hanya dipandang sekedar pepohonan saja, melainkan sebagai sesuatu yang hidup, memiliki kekuatan, dan layak dihargai. Agama-agama suku dalam ritualnya menempatkan alam pada tempat yang tinggi. Orang-orang agamais mengubah pemahaman tentang pohon-pohon dan seluruh alam ini menjadi semata-mata pepohonan dan alam tempat kita hidup. Agama-gama besar telah menggeser agama dan kepercayaan suku dengan segala ritualnya. Agama-agama besar termasuk agama Kristen tidak lagi memberi tempat bagi ritual-ritual yang menunjukkan adanya penghargaan yang tinggi kepada alam seperti ritual sedekah laut, ritual tandhur dan pethil dll. Maka secara langsung atau tidak gama-agam besar telah ikut merusak alam. Tentu saja, saya tidak hendak mengundang gereja di dalamnya utk melakukan kembali ritual-ritual lama itu persis seperti awalnya. Akan tetapi, mari kita melihat kenyataan alam saat ini pantas untuk menjadi bahan perenungan bersama.
Perayaan undhuh-undhuh di kalangan gereja biasanya ditradisikan pada kegiatan atau program Pentakosta. Undhuh-undhuh artinya memetik hasil bumi/tanaman. Melalui perayaan tersebut kita bersyukur atas berkat-berkat Tuhan Allah yang telah dilimpahkan kepada kita. Undhuh-undhuh juga merupakan ikrar dan simbolisasi jemaat untuk bersyukur atyas berkat dan rejeki pemberitan Tuhan melalui pekerjaan kita dikantor, perusahaan, took, dsb. Yang diwujudkan dengan uang atau persembahan bahan makanan yang dikelola oleh panitia.
Undhuh-undhuh dilangsungkan dalam kebaktian/perayaan Pentakosta yang mengingatkan kita pada peristiwa turunnya Roh Kudus. Pada hari pentakosta itu terjadi panen, yaitu panen jiwa yang bertobat dan percaya kepada Tuhan Yesus serta kemudian dibabtis. Unduh-undhuh dalam Kebaktian Pentakosta itu akan divisualisasikan dengan persembahan hasil bumi dan buah ketrampilan tangan keluarga.

Kontribusi Pemerintah Dalam Dunia Pendidikan

WAJAH PEMERINTAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Indri Jatmoko

Pemerintah merupakan lembaga eksekutif yang menjadi wadah dan secara bertanggungjawab mengemban amanat ataupun aspirasi rakyat. Model ini dalam sistem ke tata negaraan mengartikan suatu pemerintahan yang dijalankan secara demokrasi. Disinipun ada kesepakatan, bahwa pemerintahan yang demokrasi adalah penjelmaan dari suatu sistem dimana kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sementara waktu ini masih dirasa mampu menjadi perekat kehidupan berbangsa dan bertanah air. Artinya, bisa saja oleh karena tuntutan, intervensi, peristiwa dan perjananan sejarah yang mengharuskan adanya perubahan sistem maka semuanya bisa saja terjadi. Filosofi kehidupan menyatakan, apa sih yang kekal dalam dunia ini? … Segala sesuatunya lebih mengarah kepada ketidak-pastian. Betul, bahwa di dalam kolong langit ini tidak ada sesuatu yang pasti. Pernyataan ini bukan berarti suatu pandangan yang skeptis melihat perjalanan sejarah NKRI yang hampir berusia 60 tahun, namun sejarah telah mencatat bahwa dalam usia yang hampir 60 tahun eksistensi NKRI mampu tetap tegak dibawah dasar Pancasila dan UUD 1945. Salah satu kontribusi yang patut kita catat dalam menegakkan kesatuan dan persatuan NKRI ini adalah bidang pendidikan. Dalam sejarah Budi Oetomo 1928 dan Ki Hajar Dewantara pahlawan pendidikan Indonesia telah meletakkan dasar pendidikan yang fundamental bahwa tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bertanah air.
Adalah pemerintah salah satunya yang perlu bertanggung jawab apabila tujuan pendidikan tersebut tidak mengarah pada tujuan yang fundamental. Kedua, adalah tanggungjawab seluruh elemen apabila terjadi penurunan kualitas pendidikan. Penulis melihat ada korelasi yang signifikan berkaitan penyelenggaraan Negara yang dijalankan oleh pemerintah dengan salah satu kebijakan publik yaitu di bidang pendidikan (bahwa setia orang mempunyai peluang yang sama untuk memperoleh pendidikan yang menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas tidak dibedakan menurut jenis kelamin, status sosialekonomi, agama, dan lokasi geografis). Keberhasilan ataupun kegagalan tujuan pendidikan dalam suatu Negara jelas akan berpengaruh pada wajah pemerintahan.

Pengertian Pemerintah
Dalam perspektif teologi pemerintah adalah orang-orang yang diberi kesempatan oleh Tuhan memegang kekuasaan Negara untuk dilaksanakan di dalam penyelenggaraan Negara; dan kesempatan itu diberikan oleh Tuhan di dalam rangka tata-reksaNya atas kehidupan makluk. Tetapi, bukan berarti bahwa karena anugerah tersebut penyelenggaraan pemerintah menutup diri dari control masyarakat. Rakyat memiliki kemungkinan untuk “melawan” pemerintah kalau ternyata pemerintah tidak memenuhi fungsinya di dalam tata-reksaNya. Rakyat melakukan perlawanan kepada pemerintah apabila di dalam melaksanakan kekuasaannya Negara tidak mendatangkan kesejahteraan rakyat, tidak menghormati hak-hak asasi manusia, tidak memperlakukan manusia sesuai dengan martabatnya, dan semua bentuk ketidak-adilan.
Dari sudut sosiologis (dalam hal ini tinjauan Publik Service), pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan kepada Masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Secara lebih operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan public perlu melibatkan seluruh elemen baik di dalam intern birokrasi maupun di luar birokrasi public (masyarakat). Pemerintatahan yang baik (good governance) menuntut keterlibatan seluruh elemen yang ada dalam masyarakat. Pemerintah yang secara real berada dalam medan rakyatnya dan didekatkan dengan rakyatnya akan dapat mengenali apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan serta aspirasi rakyat yang dilayaninya. Mengutip pengertian kepemerintahan menurut United Nations Development Programme (UNDP), Kepemerintahan diartikan sebagai pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan administrative untuk memanage urusan-urusan bangsa. Pengertian ini diartikulasikan oleh Lembaga Administasi Negara (LAN) bahwa kepemerintahan memiliki tiga pilar yang strategis, yaitu pertama. ekonomi, dimana mencakup proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi langsung atau tidak langsung aktivitas ekonomi Negara atau berhubungan dengan ekonomi lainnya. Karenanya economic governance memiliki pengaruh atau implikasi terhadap equality, powerty, dan quality of life. Kedua, political governance menunjuk pada proses pembuatan keputusan dan implementasi kebijakan suatu Negara yang legitimate dan autoritatif. Karenanya Negara seharusnya terdiri dari tiga cabang pemerintahan yang terpisah yaitu legislative, executive, dan yudicial yang mewakili kepentingan politik pluralis dan membolehkan setiap warga Negara memilih secara bebas wakil-wakil mereka. Ketiga, Administrative governance adalah sistem implementasi kebijakan yang melaksanakan sektor publik secara efisien, tidak memihak, akuntabel dan terbuka. Melalui pengertian kepemerintahan menurut UNDP dapat diperjelas bahwa system pemerintahan mencakup proses dan struktur masyarakat yang mengarahkan hubungan-hubungan sosio-ekonomi dan politik untuk melindungi budaya, keyakinan agama, dan nilai-nilai dan menciptakan dan memelihara suatu lingkungan yang sehat, bebas, aman dan memberi kesempatan melatih kapabilitas orang-perorangan (personal capabilities) yang mengarah pada suatu kehidupan yang lebih baik bagi setiap manusia.

Praktek yang Menyimpang
Islamy Irfan dalam tulisannya, Agenda Kebijakan Reformasi Administrasi Negara menyebutkan bahwa timbulnya penyimpangan adalah rendahnya profesionalisme aparat, kebijakan pemerintah yang tidak transparan, pengekangan terhadap kontrol sosial, tidak adanya manajemen partisipatif, berkembang suburnya ideologi konsumtif dan hidonistik di kalangan penguasa dan belum adanya code of conduct yang kuat yang diberlakukan bagi aparat di semua lini dengan disertai sangsi yang tegas dan adil. Ketidakmampuan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan sikap, prilaku, dan kebijakannya kepada public baik dilihat dari perspektif tanggungjawab subjektif (responsible), tanggungjawab objektif (accountable), dan responsivitas (responsiveness), menjadikan tidak saja kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang jelek, tapi juga masyarakat (public) menjadi tidak puas atas layanan yang diberikan, dan akibat lebih lanjut masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada pemerintahnya. Jika hal ini berlarut-larut, maka dibentuknya pemerintahan kendatipun telah melalui mekanisme yang legitimate, tidak akan banyak artinya di mata publik.

Kepemerintahan yang Bersih
Kepemerintahan yang bersih (clean governance) menurut Drs. Joko Widodo, MS dalam bukunya “Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi” terkait erat dengan akuntabilitas administrasi public dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya. Apakah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikannya, mereka tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari etika administrasi public. Jelasnya, “mal-administration”, merupakan suatu tindakan administrasi publik yang menyimpang dari nilai-nilai administrasi public. Etika administrasi public, merupakan seperangkat nilai yang dapat dipakai sebagai acuan, referensi bagi administrasi public dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dan sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian untuk menilai apakah tindakan administrasi public dinilai “baik” atau “buruk”. Wujud kongkrit tindakan administrasi public yang menyimpang dari etika administrasi public adalah melakukan tindakan “ korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sejenisnya.
Untuk menemukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Miftah Toha menegaskan itu bergantung kepada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaku-pelaku dari pemerintahan, dalam hal ini sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya aparaturnya
2. Kelembagaan yang dipergunakan oleh pelaku-pelaku pemerintahanuntuk mengaktualisasikan kinerjanya.
3. Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan seberapa jaug system pemerintahan itu harus diberlakukan.
4. Kepemimpinan dalam birokrasi public yang berakhlak, berwawasan, demokratis dan responsive.
Osborn dan Ted Gaebler dalam bukunya “Good Gavernance” mengingatkan bahwa dalam menghadapi abad ke-21, corak pemerintahan masa depan adalah tidak bersifat “rowing” , mendayung sehingga semua jenis pekerjaan yang ada di masyarakat ini ditangani oleh pemerintah. Akan tetapi peran pemerintah bersifat “steering” terbatas hanya untuk mengendalikan atau mengatur saja. Corak pemerintahan demikian ini, mengakibatkan peran pemerintah tidak seluas dan sekuasa seperti yang dirasakan sekarang ini. Sementara masyarakat lebih berdaya. Pemberdayaan kelembagaan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak lain adalah berupaya untuk membuat mekanisme kerja dan pelayanan (terutama yang langsung berhubungan dengan rakyat langsung) perlu diupayakan sesederhana mungkin prosedurnya, waktu yang cepat, dan biaya yang murah. Sehingga masyarakat sebagai “target groups” akan mendapatkan kepuasan, yang akhirnya mau melakukan apa yang menjadi kewajiban mereka. Untuk dapat melakukan hal ini, maka perlu “ reformasi kelembagaan dan administrasi” pemberian layanan kepada publik.

Manajemen Pemerintah dalam dunia Pendidikan
Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang (lih. Uu no.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Peranan peserta didik dalam kehidupan masyarakat , baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, merupakan keluaran (output) dari system dan fungsi pendidikan. Pada hakekatnya pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, meningkatkan mutu kehidupan, dan martabat manusia baik individu maupun sosial. Dengan kata lain, pendidikan berfungsi sebagai sarana pemberdayaan individu dan masyarakat guna menghadapi masa depan.
Biro Pusat Statistik (BPS) 2002, 18,2 % penduduk Indonesia berpendidikan rendah. 64,5% mereka yang berusia 10 th ke atas hanya tamat SD, tak tamat SD atau tak bersekolah 43,9% di antaranya buta huruf; dari padanya 79,6% perempuan. Menurut “Human Development Index”, RI nomor 110 dari 173 negara miskin (UNDP, 2002). Jakarta Post 2001 : kita nomor 12 di ASEAN, dibawah Vietnam.
Tiga puluh tahun lebih dimana telah tiga kali pemerintahan ini dipegang pada masanya (orde lama, orde baru dan masa reformasi), tanpa mengurangi hasil pemikiran dan kerja kerasnya selama ini menurut penulis, pemerintah masih memandang sebelah mata (etatisme: terlalu banyak intervensi pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan) terhadap peran publik dalam memberdayaan pendidikan. Sepatutnya kita belajar dari Negara-negara maju atau paling tidak Negara-negara berkembang dimana mereka memberikan peran stakeholder (penyelenggara pendidikan, orang tua /public) dalam penyelenggaraan pendidikan. Artinya, pemerintah hanyalah menjalankan fungsi fasilitator dan publik semakin diberikan porsi yang lebih strategis dalam menentukan gerak langkah mewujudkan proses pendidikan yang berkualitas.
Penutup

1. Karakteristik masyarakat Indonesia di masa depan perlu mendapat perhatian karenanya tujuan pendidikan yang mempunyai dua tujuan sekaligus, yaitu (a) sebagai kegiatan sosial (kolektif) artinya pendidikan ditujukan pada perwujudan nilai-nilai sosial atau cita-cita sosial; dan (b) realisasi diri, yaitu keinginan individu untuk mengembangkan potensi-potensi dirinya guna mencapai kehidupan yang lebih baik bagi dirinya dan sesamanya dalam masyarakat bangsa menuju masa depan, perlu dicermati sebagai pilar dalam rangka untuk mewujudkan tujuan pendidikan secara simultan, yaitu membangun kualitas para generasi serta menjaga dan melestarikan persatuan dan kesatuan dalam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Wajah pemerintahan yang demokratis akan terpancar apabila peran-peran keterlibatan diseluruh elemen yang ada dalam masyarakat segera dapat diwujudkan sehingga menghasilkan aspirasi dan partisipasi dimana pada akhirnya apa-apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan aspirasi rakyat secara baik dan benar menjadi kepentingan dan aspirasi rakyat yang terlayani.

Diskusi Agama-Negara

AGAMA DAN NEGARA

Pengantar
Diskusi Agama dan Negara merupakan tema yang tidak pernah habis untuk dieksplorasi, diseminarkan, terlebih diperdebatkan. Pertanyaannya adalah, dimana letak paradoks yang mengakibatkan tema ini menjadi pembahasan yang tidak akan pernah berkesudahan ? Dalam konteks Negara yang memiliki rakyat yang mayoritas Islam, Gus Dur menyatakan bahwa semangat kebangsaan akan selalu menang. Mengapa ? karena ternyata kepentingan nasional memiliki hukum-hukumnya sendiri, yang dalam banyak hal “dimanfaatkan” untuk kepentingan agama. Ia dapat menciptakan ikatan kebangsaan untu mengkongkritkan hidup beragama. Tidak sebaliknya.
Dalam perspektif agama, Negara adalah sebuah realitas. Sedangkan agama hanya memiliki fungsi suplementer dan hanya menyediakan “sarana” bagi proses perubahan itu sendiri, bukan agama yang membuat perubahan itu. Dunia itu berkembang menurut pertimbangan “dunianya” sendiri. Agama hanya mempengaruhi sejauh dunia itu siap dipengaruhi, tidak lebih dari itu. Begitu agama mengubah dirinya menjadi penentu, tidak lagi hanya mempengaruhi, maka dia telah menjadi duniawi. Kalau ini yang terjadi, pada gilirannya dia bisa mengundang sikap represif untuk mempertahankan dirinya.
Selanjutnya yang perlu ditelaah secara komprehensif adalah bagaimana peran Negara dalam membela kebenaran suatu agama ? Pertama-tama kita diharapkan mampu membedakan antara berjenis-jenis “kesamaan”, yang di mata agama dan di mata Negara. Kesamaan di mata agama terkait dengan masalah kebenaran inti ajaran,. Sedang kesamaan di mata Negara adalah status di muka undang-undang, kedudukan di muka hukum. Tidak ada yang dapat memonopoli kenebaran ajaran. Semua agama benar menurut perspektifnya masing-masing. Oleh karena itu Negara harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua agama. Keutuhan Negara hanya akan tercapai kalau ia memberikan perlakuan sama di muka hukum. Persamaan kedudukan di muka hukum dapat ditegakkan selama ada yang memberi perlakukan sama.
Indonesia adalah sebuah konteks masyarakat yang memiliki heterogenitas yang kental dimana konsep pluralitas menjadi identitas yang tak terelakkan lagi. Ini tidak dapat dihindari atau ditolak, selain diterima. Selama Negara memberikan kemungkinan melaksanakan dan memperjuankan ajaran agama di dalamnya, Negara seperti ini tidak perlu ditolak.



Eksistensi Manusia dan Dunia
Secara asasi setiap orang memiliki hak untuk hidup dalam realitas dunia yang bernuansa universal. Artinya, manusia dengan segala eksistensinya perlu memiliki sikap responsive dalam menerima dan menjalani kehidupan di dunia dengan serius. Perspektif teologi mengklasifikasikan empat hal mendasar, yaitu :
1. Menerima dan menjalani kehidupan di dunia sebagai gelanggang, dimana ada kuasa yang telah mempercayakan manusia untuk melaksanakan karya untuk melestarikan gelanggang. Dari pengertian ini, sebenarnya manusia menjadi mandataris atau pemegang tanggungjawab dalam mengelola bumi dan segala isinya dalam proyeksi regeneratif.
2. Menerima dan menjalani kehidupan di dunia ini mewujudkan kehidupan yang manusiawi sebagaimana lumrahnya (wajar).
Potensi yang dimiliki manusia adalah potensi yang memiliki kekuatan yang abstrak. Visi dan misi manusia sangat berarti dalam kehidupan yang diharapkan menumbuhkan rasa hormat terhadap keberadaan dasar yang dimiliki oleh manusia. Maka dalam mewujudkan kehidupan yang manusiawi tersebut, manusia diharapkan mampu membangun refleksi kemanusiaan yang manusiawi.
3. Menerima dan menjalani kehidupan di dunia ini untuk melaksanakan fungsinya. Setiap individu ataupun pribadi adalah sebuah mutiara yang memiliki makna. Eksistensi manusia yang tercipta telah diperlengkapi dengan berbagai potensi-potensi yang mengiringinya. Sekurang apapun di dalam eksistensinya manusia tetap memiliki potensi yang berfungsi untuk menjalani dan menerima kehidupan dunia ini.
4. Dunia bagaikan buku tulis yang masih putih. Di mana melalui kesadaran eksistensi manusia, dunia mampu diukir sesuai dengan perjalanan sejarah yang pasang-surut dimana keterbatasan manusia menggoda untuk mengeksploitasi dunia sampai keakar-akarnya. Godaan yang tajam mengakibatkan arah kehidupan yang destruktif, maka dinamika kehidupan dunia ini perlu dihadapi secara bijaksana.

Klasifikasi di atas memperlihatkan bahwa manusia adalah satu-satunya makhluk yang secara ekstrim dituntut tanggungjawab atas kehidupannya karena memiliki kebebasan. Tanggungjawab adalah kata kunci yang perlu di maknai secara lugas. Manusia pada hakekatnya memiliki dua tanggungjawab ; pertama, tanggungjawab mengenai alam, dimana alam adalah satu-satunya tempat untuk menjalani kehidupan bersama makhluk-makhluk yang lain. Kedua, tanggungjawab mengenai sesama manusia yang dengannya ia terkait di dalam keharusan kreasional, keharusan yang berasal dari penciptaan, untuk menjalani kehidupan bersama. Semakin dapat dipahami bahwa manusia memiliki tanggungjawab dalam merawat dan melestarikan dunia melalui perwujudan identitas diri dan perilaku kehidupan yang baik dan benar (beretika).
Pada tataran ini, terlihat secara jelas bahwa eksistensi manusia bergantung pada etika yang dimilikinya, karena kehidupan beretika di jalani oleh semua orang, ada pada semua orang dalam kebudayaan apapun dan dimanapun, pada tingkat perkembangan manapun hal ini menandaskan bahwa kehidupan etika yang universal itu mempunyai tujuan yang universal dalam kerangka kehidupan dunia yang akan membuat kehidupan manusia baik, sesuai dengan eksistensi manusia.

DASAR SIKAP KEPADA NEGARA
Kehidupan negarawi adalah salah satu bentuk kehidupan di dunia. Artinya, kehidupan yang didasarkan pada penerimaan manusia terhadap Negara melalui keseriusan diri yang secara sadar menjadi sebuah konsekuensi moral. Negara adalah suatu bentuk kehidupan manusia, dengan cakupan yang paling luas dan dengan kekuasaan yang paling besar. Dalam realitas yang seperti itu, maka ada beberapa asas yang perlu dicermati dalam hubungannya dengan eksistensi manusia;
a. Asas kebutuhan manusia. Maksudnya Negara itu merupakan sesuatu yang secara manusiawi adalah wajar, bahkan bagi manusia modern negera itu merupakan suatu kebutuhan yang tak terelakkan.
b. Asa anti totaliterisme. Maksudnya Negara itu hanya merupakan salah satu dari banyak bentuk kehidupan bersama manusia. Oleh karena itu Negara tidak berhak mencaplok bentuk-bentuk kehidupan bersama manusia yang lain ke dalam cakupannya.
c. Asas keanekaan kehidupan. Maksudnya fakta adanya banyak bentuk kehidupan manusia itu, karena manusia diberi oleh Sang Maha Kuasa kebebasan untuk memprogramkan dan menciptakan sendiri kehidupannya; dan berkat akal budinya setiap bentuk kehidupan manusia memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri. Oleh karena itu kehidupan manusia sangat kaya, beraneka, dan konsekueansinya adalah Negara harus menghormati kekayaan kehidupan manusia.
Pemahaman asas Negara yang terhubung terhadap kehidupan manusia memberi arah bahwa watak khas Negara terletak di dalam hal bahwa kehidupan Negara berpusat pada pelaksanaan kekuasaan sedemikian, sehingga seluruh manusia yang menciptakannya dan terlibat di dalamnya, yaitu rakyat, tunduk kepada pelaksanaan kekuasaan itu, yang lazim disebut kekuasaan negara.
Konsekuensi dari pelaksanaan kekuasaan tersebut adalah, setiap orang wajib menerima dan tunduk kepada kekuasaan Negara, sebab suatu Negara dapat diselenggarakan hanya apabila rakyatnya mengakui kekuasaan Negara dan tunduk kepadany. Ini lazim disebut asas kekuasaan Negara. Sebagai kehidupan bersama manusiawi, Negara diciptakan oleh manusia. Oleh sebab itu kekuasaan Negara itu berasal dari manusia yang menciptakannya dan hendak menyelenggarakannya, yaitu rakyat. Ini lazim disebut asas kedaulatan rakyat. Di dalam kehidupan negarawi, rakyat menghibahkan kekuasaan kepada Negara agar Negara dapat diselenggarakan. Pada prinsipnya ada dua cara mewujudkan secara kongkret kekuasaan negara itu. Pertama, dengan jalan menyerahkan kekuasaan Negara kepada pribadi. Kedua, dengan jalan melembagakan kekuasaan Negara menjadi lembaga kekuasaan Negara.
Mengingat begitu besarnya kekuasaan Negara, maka sangat berbahaya untuk mengkongkretkan kekuasaan Negara dengan jalan menyerahkannya kepada pribadi. Yang relative tepat adalah kongkritisasi-operasionalisasi kekuasaan Negara itu dengan jalan melembagakannya menjadi lembaga kekuasaan Negara. Inilah yang lazim disebut asas lembaga kekuasaan Negara. Ada tiga fungsi dasar lembaga kekuasaan Negara, yaitu :
1. Memegang kekuasaan Negara.
2. Menentukan tujuan penggunaan kekuasaan Negara di dalam penyelenggaraan Negara.
3. Menentukan siapa, yang dalam batas tertentu, menjadi pemegang kekuasaan Negara untuk memimpin penyelenggaraan Negara.
Pada hakekatnya alasan adanya Negara adalah juga tujuan Negara, dan secara praktis sama dengan tujuan pelaksanaan kekuasaan Negara di dalam dan untuk penyelenggaraan Negara. Sebagai kehidupan-bersama yang diciptakan oleh manusia, alasan adanya Negara adalah manusia itu sendiri, tujuan Negara adalah menusia itu sendiri, segala pelaksanaan kekuasaan Negara di dalam penyelenggaraan Negara adalah untuk manusia itu sendiri. Kongkritnya bahwa tujuan Negara ialah menciptakan kehidupan yang dapat dinikmati oleh semua yang terlibat di dalamnya sebagai kehidupan yang sejahtera sesuai dengan martabat manusia. Realisasi terhadap martabat manusia secara kongkrit direalisasikan baik dalam hubungan antara Negara dan rakyat, maupun dalam hubungan antara rakyat dan rakyat, ataupun dalam hubungan antar-negara dan antar-bangsa. Secara manusiawi akan muncul bahaya yang nyata bahwa di dalam kehidupan-bersama negarawi rakyat tidak dihormati sesuai dengan martabatnya sebagai manusia dan bahaya itu menjadi kenyataan manakala terjadi ketidakadilan di dalam kehidupan-bersama negarawi, dan memang itu selalu terjadi, di Negara manapun, dalam kehidupan bangsa apapun. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan bagi rakyat terhadap ketidakadilan, yaitu alat perlindungan yang secara sistematis disebut undang-undang tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah wewenang yang dimiliki oleh manusia yang mempunyai dasarnya di dalam kemanuisaan manusia itu sendiri sebagaimana ia diciptakan. Dengan kata lain, hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang menyatakan bahwa manusia adalah manusia, dan sebagai yang demikian, hak-hak asasi manusia mencerminkan martabat manusia.

SIKAP TERHADAP KEKUASAAN NEGARA
Penguasa adalah manusia yang di dalam tata-reksa Tuhan diberi kesempatan untuk memegang kekuasaan Negara. Kesempatana itu diberikan dalam budaya politik Negara dai si pemegang kekuasaan Negara. Dengan pemberian kesempatan itu manusia berkesempatan secara universal memiliki kebebasan untuk memprogramkan dan menciptakan sendiri kehidupannya. Setiap orang memiliki hak untuk mengontrol pemerintah dan pada prinsipnya setiap orang hormat dan tunduk kepada pemerintah berdasarkan tempatnya. Namun terbuka kemungkinan bagi orang untuk melawan pemerintah kalau ternyata pemerintah tidak memenuhi fungsinya. Bagaimana kita tahu dan mengerti bahwa pemerintah tidak memenuhi fungsinya ? Pemerintah tidak memenuhi fungsinya apabila dalam melaksanakan kekuasaan Negara tidak mendatangkan kesejahteraan rakyat, tidak menghormati hak-hak asasi manusia, tidak memperlakukan manusia sesuai dengan martabatnya, dan semua bentuk ketidak-adilan.

AGAMA SEBAGAI SUATU SISTEM
Karena manusia memiliki akal budi maka setiap kehidupan manusia merupakan suatu system, betapapun sederhananya. Agama adalah kehidupan manusia. Oleh karena itu agama juga merupakan system, yaitu system kehidupan manusia yang berhubungan dengan realisasi kesadaran religiusnya, system kehidupan manusia yang berhubungan dengan pengungkapan dan penghayatan hubungan dengan Tuhan. Dengan cara sederhana sistematisasi agama dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Agama berpusat pada konsep dasar yang mengandung setidak-tidaknya unsure.
a. konsep tentang Tuhan.
b. Konsep tentang alam dengan manusia sebagai pusatnya.
c. Konsep tentang hubungan antara manusia dan Tuhan, serta alam dan Tuhan.
d. Konsep tentang apa yang wajib dilakukan oleh manusia terhadap Tuhan
e. Konsep tentang apa yang bisa diharapkan oleh manusia dari Tuhan.
2. Konsep dasar yang merupakan inti agama itu diolah menjadi system kehidupan , supaya bisa dipraktekkan, dengan paling sedikit empat sub-sistem dasar, yaitu :
a. Sub system dasar pengakuan, yang disebut juga dogma atau ajaran.
b. Sub system dasar ibadat
c. Sub system dasar hukum
d. Sub system dasar keumatan.
3. Seiring dengan perkembangan kehidupan manusia pada umumnya. System kehidupan religius manusia, yaitu agama, itupun diperkembangkan juga, dengan pengembangan semua sub system dasarnya, terutama sekali sub system dasar ajaran.
GEREJA DAN NEGARA
Pertama, apakah gereja boleh berpolitik ? Ini merupakan pertanyaan klasik yang terus muncul yang apabila tidak kritis akan mengakibatkan kegamangan dalam menentukan sikap. Secara jelas gereja tidak berolah politik praktis, sebab gereja mempunyai karakteristiknya sendiri yaitu sebagai suatu kehidupan bersama religius, yang harus mempedulikan kehidupan politik tanpa ambisi untuk memperoleh kekuasaan politik. Ada empat hal yang perlu dilakukan gereja dalam hubungannya dengan kehidupan Negara,
1. Mwngikuti dan memahami perkembangan kehidupan politik
2. Bermodalkan pemahamannya tentang perkembangan kehidupan politik, menggembalakan warganya yang berolah politik praktis.
3. Menggembalakan para warganya secara umum untuk menjadi warga Negara yang baik yang mencerminkan sikap hidup dan tingkah laku.
4. Bila perlu, membuat dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan politik dengan asas imamat-rajawi-nabiah.
Kedua, bagaimana hubungan yang tepat antara Negara dan agama. Berdasarkan asas anti-totalitarisme dan asas leanekaan kehidupan maka hubungan yang tepat antara Negara dan agama adalah hubungan yang didasarkan pada prinsip pemisahan yang tegas antara Negara dan agama. Itulah yang lazim disebut azas Negara sekuler. Prinsip pemisahannya, sebagai berikut ;
1. Negara tidak memasukkan agama ke dalam dirinya dan juga agama tidak mencaplok Negara menjadi wilayah bawahannya.
2. Negara menghormati agama dengan karakteristiknya sendiri sehingga tidak ada campur tangan Negara terhadap agama sebagai agama dan sebaliknya agama menghormati Negara dengan karakteristiknya sendiri, sehingga tidak ada campur tangan agama terhadap penyelenggaraan Negara.
3. Hukum Negara tidak diangkat dari atau dibuat berdasarkan hukum agama
4. Tidak ada agama yang diangkat menjadi agama Negara, agama satu-satunya yang harus dianut oleh seluruh rakyat.
5. Negara membantu rakyatnya dalam kehidupuan beragama, berdasarkan pandanngan bahwa kehidupan beragama adalah suatu jalan bagi manusia untuk emperoleh kebahagiaan religius, sedangkan kebahagiaan religius merupakan suatu segi kesejahteraan yang menjadi tujuan Negara.

Minggu, 24 Mei 2009

KOMISI ADIYUSWA/LANSIA

Komisi Adiyuswa
Dalam
Kerangka Pastoral GKJ Depok

I. Pendahuluan

Kita sering mengungkapkan dan menyebut istilah Komisi Lansia atau Adiyuswa dimana kepanjangannya adalah Komisi Lanjut Usia, tetapi makna dan fungsinya di dalam kehidupan bergereja mungkin perlu untuk didiskusikan. Oleh karena itu pada pertemuan koordinasi malam hari ini, saya ingin menyampaikan pokok pembicaraan yang bertemakan Komisi Adiyuswa dalam Kerangka Pastoral GKJ Depok. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini kita memiliki dasar, tujuan serta sasaran dalam memenuhi panggilan pelayanan kita di gereja yang kita cintai ini.

II. Komisi dalam Tager dan Talak
Tager dan Talak kepanjangan dari Tata Gereja dan Tata Laksana. Untuk TaGer yang membahas tentang komisi terdapat pada Ps. 11 sedangkan pada TaLak ada di Ps. 18 dimana Ps tersebut diberi judul Badan-badan Pembantu Majelis Gereja.

Pasal 18
BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA

1. Komisi Pelayanan Gereja
(1) Setiap gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap dan terus-menerus yang disebut Komisi. Penentuan jenis Komisi dapat berdasarkan pendekatan kategori umur, kategori profesi atau jenis pelayanan, disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas gereja.
(2) Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi adalah warga Gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja.
(3) Komisi dilantik dalam kebaktian jemaat.
(4) Masa bakti Komisi selama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
(6) Komisi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik maupun pada akhir tugasnya.
(7) Untuk melaksanakan tugasnya Komisi memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
(8) Komisi harus membuat, menyimpan, dan merawat inventaris, arsip-arsip dan dokumen-dokumen lain; serta pada masa akhir tugasnya menyerahkan semua kepada Majelis Gereja.

2. Panitia/Tim
(1) Setiap Gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu dalam waktu tertentu yang disebut Panitia/Tim disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Gereja.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia/Tim senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
(3) Untuk melaksanakan tugasnya, Panitia/Tim memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
(4) Panitia/Tim harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik dan atau pada akhir masa tugasnya.



III. Memahami Istilah “Pastoral”
Istilah “pastoral” kerap kali dikaitkan dengan kegiatan perkunjungan, yang dilakukan oleh anggota Majelis Gereja atau pendeta kepada para warga jemaat. Perkunjungan itu punya maksud khusus, yaitu supaya warga jemaat tidak ada yang tersesat ke jalan yang salah. Maksud ini baik, tetapi sering kali tergelincir ke dalam makna yang peyoratif (=berkonotasi negatif). Perkunjungan pastoral dianggap hanya berlaku untuk warga yang sedang mengalami skandal moral yang menggoncangkan iman. Akibatnya, ketika ada Pendeta atau anggota Majelis Gereja datang berkunjung, banyak warga menjadi takut dan bertanya-tanya dalam hati: “kesalahan apa yang sudah aku perbuat?” Di sini, makna “pastoral” telah diartikan secara keliru, yaitu: Sebagai kekuatan Gereja untuk mengontrol dan menghakimi kehidupan moral warga jemaat.
Pastoral dalam arti yang sesungguhnya tidak demikian. Pastoral bukan cuma perkunjungan. Pastoral pun bukan untuk mengatasi suatu skandal moral yang sedang terjadi. Tetapi, pastoral adalah:

SEGALA bentuk perjuangan yang dilakukan Gereja untuk mengolah perjalanan hidup manusia di dunia ini, supaya menjadi pengalaman akan rahmat Allah yang membuahkan iman dan ungkapan rasa syukur atas karya penyelamatan yang dilakukan oleh-Nya.

Pengertian itu lahir dari makna kata “pastoral” itu sendiri. Istilah “pastoral” berasal dari bahasa Latin pascere, yang artinya: Gembala. Pastoral artinya penggembalaan, yaitu suatu perjuangan untuk meniru Kristus—Sang Gembala Agung—dalam menjaga dan memelihara domba-domba-Nya (Lih: Yoh. 10:1-21; Yoh 21: 15-19; 1 Petrus 5 : 2)
Penggembalaan dilakukan di suatu padang. Manakah padang bagi proses pastoral? Padang itu adalah dunia ini, tempat kita menjalani hidup secara konkret. Selama kita bicara tentang kehidupan di dunia ini, selama itu pulalah kegiatan kita akan terkait dengan kepentingan yang disebut pastoral.
Di dunia ini, segala sesuatunya bisa menjadi bersifat pastoral. Tetapi itu tidak berarti, bahwa semua yang terjadi di dunia ini secara otomatis bersifat pastoral. Karena untuk menjadi pastoral, perjalanan hidup di dunia ini perlu diolah sedemikian rupa sehingga tidak hanya berupa aliran kebetulan dan mekanisasi rutin semata, tetapi suatu pengembaraan yang suci (=peziarahan) demi kemuliaan Allah (Bdk: Konsep peziarahan umat Allah di bawah pimpinan Musa dalam kel. 7: 16; 8: 1, 20; 9: 1, 13). Sama seperti Israel dipanggil keluar dari Mesir untuk beribadah kepada Allah, demikian pula kita: Dipanggil untuk menempuh peziarahan hidup di dunia ini untuk mengalami aneka peristiwa dan mengolahnya menjadi ungkapan rasa syukur bagi kemuliaan-Nya. Jadi, suatu proses menjadi bersifat pastoral, ketika di dalamnya terjadi pengolahan atas pengalaman hidup konkret supaya menjadi peristiwa beriman kepada Allah. Peristiwa beriman di sini bukan dalam arti “beragama menurut kaidah-kaidah formal” saja, tetapi terutama perjumpaan sederhana dengan pengalaman akan Allah, yang dihayati secara mendalam.





IV. Mewujudkan Gereja Misioner sebagai Arah Proses dan Desain Pastoral
GKJ Depok.
Mengacu pada Pokok-Pokok Ajaran GKJ, Gereja dapat dimengerti sebagai kehidupan bersama religius yang menghayati karya penyelamatan Allah, melalui Yesus Kristus disegala bidang kehidupan. Penghayatan akan karya penyelamatan Allah ini membuat Gereja bukan sekedar suatu institusi, tetapi— suatu kehidupan umat yang tidak selalu jelas batasan-batasan organisasinya. Gereja hadir terutama sebagai komunitas umat yang merayakan dan mengenang terus menerus akan karya penyelamatan Allah melalui Yesus Kristus. Tetapi perayaan dan pengenangan itu tidak cuma dalam bentuk ibadat semata, tetapi dalam perjuangan di segala bidang kehidupan untuk mengkomunikasikan karya penyelamatan Allah itu secara efektif. Inilah yang membuat hadirnya suatu perutusan di dalam diri Gereja, yaitu: Tidak hidup untuk dirinya sendiri, tetapi demi Pekabaran Injil (Awas: Bukan Kristenisasi!) supaya segala makhluk dapat memahami dan merasakan berlangsungnya karya penyelamatan Allah atas seluruh alam semesta (Lih. Mark. 16: 15).
Perutusan itu amat luas cakupannya, seluas realitas yang menyusun kehidupan konkret manusia di dunia ini. Setiap upaya menyederhanakannya, pastilah mengandung risiko: Menjadi bersifat reduktif dan mengabaikan bagian terbesar dari realitas hidup ini secara keseluruhan.
Tetapi supaya dapat dijabarkan secara operasional, perutusan: yang begitu luas cakupannya itu—mau tidak mau—harus dicocokkan dengan konteks lokal yang selalu bersifat terbatas. Jika tidak demikian, perutusan itu akan tinggal sebagi ide abstrak saja.

Konteks lokal GKJ DEPOK saat ini diliputi oleh tiga pergumulan, yaitu :
(1) Bagaimana menciptakan institusi yang mampu menjadi regulator (pengatur) yang efektif dalam menangani aneka konflik di tengah jemaat?
(2) Bagaimana menciptakan penghayatan yang mendalam terhadap tradisi iman Kristen yang diwariskan dari generasi terdahulu, dan mengolahnya dalam bentuk mengkomunikasikan iman? Dan
(3) Bagaimana untuk memfasilitasi terbentuknya eklesiogenesis (=penciptaan gereja) di bidang-bidang kehidupan sekuler, demi berlangsungnya pekabaran Injil yang tidak membeku di dalam tembok-tembok tradisi Gereja?

Maka dari itu, cakupan karya pastoral GKJ DEPOK digariskan dalam tiga bidang, yaitu:
1. Bidang Pastoral Kelembagaan.
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat, yang mendampingi mereka untuk:
a) Menciptakan sistem pengelolaan gereja dengan manajemen modern yang rasional, efektif dan efisien.
b) Menciptakan iklim budaya kerja, yang dijiwai dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan semangat proaktif, bagi semua orang yang terlibat dalam praksis pastoral Gereja.
c) Mengelola kantor gereja sebagai pusat informasi yang dapat menciptakan komunikasi-bebas-hambatan (tanpa kesalahpahaman) di antara warga jemaat.
2. Bidang Pastoral Internal
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat yang mendampingi mereka untuk:
a) Menciptakan praksis liturgi yang subur dengan devosi dan latihan rohani.
b) Mendampingi semua bentuk pelayanan kategorial (fase-fase lingkaran kehidupan), agar menjadi praksis hidup beriman yang efektif untuk menjawab pertanyataan-pertanyaan mendasar (eksistensial) sesuai dengan konteksnya.
c) Menyusun bahan-bahan katekese (pengajaran iman) yang bersifat komunikatif, sehingga praksis hidup beriman warga jemaat dapat diterangi dengan muatan-muatan edukatif yang cerdas.

3. Bidang Pastoral Eksternal
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat yang mendampingi mereka untuk:
a) Mengaitkan praksis gereja dengan medan publik yang lebih luas dan sekuler.
b) Mengelola lembaga-lembaga sosial-ekonomi GKJ DEPOK (YPK , PPK Sekar Asih, dan Komisi Diakonia serta lembaga atau bebadan yang lainnya), supaya menjadi medan pastoral dan sumber refleksi sosial yang memperkaya khasanah hidup beriman bagi seluruh warga jemaat.
c) Memfasilitasi terbentuknya eklesiogenesis yaitu lahirnya bentuk-bentuk baru bagi hidup bergereja sesuai dengan sifat komunitas yang disapa oleh Injil, tanpa terikat pada suatu tradisi kekristenan atau institusi gerejawi tertentu. Proses ini dapat membuat misi pekabaran Injil yang diemban oleh GKJ DEPOK dapat senantiasa terselenggara dengan paradigma, metode dan sarana yang terus menerus merevitalisasi dari sesuai dengan konteks zaman dan masyarakatnya.

V. Posisi Komisi Adiyuswa dalam Desain Pastoral GKJ Depok
Komisi Adiyuswa adalah satu organisasi yang dibentuk untuk menangani pelayanan katagorial, yaitu: Pelayanan terhadap fase-fase hidup manusia (life-cycle). Fase-fase itu adalah masa anak, masa remaja/muda, masa dewasa dan masa usia lanjut.

1. Pada fase kanak/anak, kebutuhan yang paling utama adalah membentuk format dasar bagi proses formasi diri pada fase-fase hidup selanjutnya. Format dasar ini meliputi keterampilan motorik pokok (seperti berjalan, salaman dengan tangan kanan, dsb), kemampuan kognitif utama (seperti bicara dengan aksen yang tepat), dan bangunan rasa aman yang kokoh (basic trust). Ketiganya dibentuk dalam suatu lingkungan yang diselimuti rasa aman dan keseriaan, khususnya yang memungkinkan anak-anak berlatih mengekspresikan diri tanpa risiko celaka yang fatal.
2. Pada fase remaja/pemuda kebutuhan yang paling utama adalah formasi diri. Bahan-bahan dasar yang diperoleh dari masa anak-anak dioleh sedemikian rupa, supaya menjadi sarana yang efektif untuk menempuh aneka situasi pancaroba (liminal situation). Dalam situasi pancaroba itu, “yang lama telah berakhir, tetapi yang baru belum muncul”, mereka tidak lagi anak-anak, tetapi belum layak disebut orang dewasa. Situasi itu serba gamang dan tidak jelas. Penuh risiko, tetapi merupakan lahan yang subur untuk membentuk kepribadian yang sarat dengan nilai-nilai moral yang berani bercita-cita mulia, karena merasakan tarikan dahsyat dari panggilan evolusi manusia menuju ke tingkat tertinggi di dalam kristus.
3. Pada fase dewasa, kebutuhan yang paling utama adalah reformasi diri terus menerus. Pada fase ini, orang sadar bahwa apa yang dicita-citakannya tidak selalu jumbuh dengan kenyataan yang dialami. Kalau kesenjangan ini dibiarkan begitu saja, yang mucul kemudian adalah keputusasaan yang mendalam. Orang tidak bisa lagi menjalani hidup dengan semangat yang sehat. Padahal, tanggung jawab yang harus dilakukan masih begitu besar (produksi, prokreasi, sosialisasi, edukasi, dan diskresi untuk memilih keputusan yang paling bijaksana). Untuk itulah, orang harus mengolah dirinya secara terus menerus. Luka-luka batin yang terjadi harus diolah supaya tidak merusak diri, tetapi menjadi bahan yang bagus untuk reformasi diri. Dengan aneka krisis yang dialami, diri kita tidak menjadi semakin terpecah, tetapi justru makin utuh terintegrasi (=matang) dan bijaksana.
4. Pada fase usia lanjut, kebutuhan yang paling utama adalah trans-formasi diri. Pada fase ini, orang sadar bahwa dirinya sedang mengalami “keruntuhan” fisik. Cepat atau lambat, kematian akan tiba. Dan hal ini menimbulkan rasa cemas yang luar biasa. Semua sarana penopang kesadaran—seperti: logilka, daya ingat, pencerapan inderawi, maupun kemampuan psikomotorik yang diperoleh sejak kecil—sekarang makin menurun kualitasnya (atau malah terjadi kerusakan di sana-sini). Hal ini menggoncangkan formasi diri yang telah terbentuk pada fase hidup sebelumnya, dan menimbulkan frustrasi luar biasa. Apabila tidak diolah, frustasi ini akan menyiksa dan menghancurkan semangat hidup. Bagaimana cara mengolahnya ?

Prinsip pengolahan adalah: meracik bahan-bahan yang tersedia supaya menjadi formasi baru yang lebih mulia. Pada usia remaja/muda, bahan-bahan yang tersedia sifatnya baku (dan baru). Pada usia dewasa, bahan-bahan yang tersedia sifatnya matang. Tetapi pada usia lanjut, bahan-bahan yang tersedia sifatnya usang dan berupa sisa-sisa hidup pada fase sebelumnya. Ini perlu diterima sebagai hukum alam yang merupakan rahmat Allah. Melalui bahan-bahan yang serba usang tersebut. Orang perlu belajar untuk memahami kedalaman realitas manusia yang sejati, yaitu: Bahwa sesungguhnya, “aku” (ego-formation) yang selama ini dipandang sebagai pusat kehendak dan alam semesta, ternyata bukan barang yang sejati. “Aku” kita Cuma bayang-bayang, sehingga tidak boleh kita puja. Sebaliknya, kita harus mencari Sosok Agung yang menciptakan bayang-bayang “aku” kita, yaitu Tuhan Allah sendiri. Kematian kita, bukan kehancuran total, tetapi pencerahan total bahwa diri kita yang sejati ternyata tidak terdapat dalam “formasi” yang selama ini telah terbentuk, melainkan “di balik” (trans) formasi itu, yaitu Tuhan sendiri (Bdk : Perkataan Yesus menjelang kematian-Nya dalam Yoh 14:8-10. Bdk: pula dengan perkataan Yohanes Pembabtis menjelang akhir kejayaan pelayanannya, dalam Yoh. 1:30)
Dilihat dari Desain Pastoral Kemajelisan dan sifat fase lansia yang menjadi bidang garapan Komisi Adiyuswa, maka dapat disimpulkan, bahwa:
Komisi Adiyuswa merupakan organisasi yang merupakan praksis pastoral bidang internal GKJ Depok, yang tugasnya adalah :
a. Menolong para lanjut usia untuk memiliki komunitas yang hangat dan penuh rasa peduli.
b. Menolong para lanjut usia untuk memahami cara-cara praktis hidup sehat.
c. Menolong para lanjut usia untuk lebih terampil dalam mengolah penderitaan, agar hidupnya tidak berakhir dalam suasana hampa makna.
d. Menolong para lanjut usia untuk bergembira dalam melihat gerak pewarisan kehidupan pada generasi penerus.

Bidang-bidang Kegiatan yang bisa menjadi bahan garapan:
1) Siraman Rohani dengan tujuan warga lansia memahami eksistensi komisi adiyuswa
2) Memperingati hari lansia nasional dengan tujuan memahami atas keberadaan lansia dalam Negara Indonesia.
3) Mengikuti kegiatan-kegiatan klasis dan sinode yang bertujuan menambah wawasan dan melestarikan kebersamaan antar adiyuswa.
4) Perkunjungan dengan tujuan untuk menumbuhkan kepedulian.
5) Ceramah kesehatan.
6) dll

BAHAN PEMBEKALAN KOMISI WARGA DEWASA (KWD)

Bahan Pembekalan Untuk KWD
Oleh : Indri Jatmoko


Komisi Warga Dewasa
Dalam
Kerangka Pastoral GKJ Depok

I. Pendahuluan
Kita sering mengungkapkan dan menyebut istilah KWD dimana kepanjangannya adalah Komisi Warga Dewasa, tetapi makna dan fungsinya di dalam kehidupan bergereja mungkin perlu untuk didiskusikan. Oleh karena itu pada kegiatan pembekalan malam hari ini, saya ingin menyampaikan pokok pembicaraan yang bertemakan Komisi Warga Dewasa dalam Kerangka Pastoral GKJ Depok. Mudah-mudahan melalui pembekalan tersebut kita memiliki dasar, tujuan serta sasaran dalam memenuhi panggilan pelayanan kita di gereja yang kita cintai ini.

II. Komisi dalam Tager dan Talak
Tager dan Talak kepanjangan dari Tata Gereja dan Tata Laksana. Untuk TaGer yang membahas tentang komisi terdapat pada Ps. 11 sedangkan pada TaLak ada di Ps. 18 dimana Ps tersebut diberi judul Badan-badan Pembantu Majelis Gereja.

Pasal 18
BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA

1. Komisi Pelayanan Gereja
(1) Setiap gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap dan terus-menerus yang disebut Komisi. Penentuan jenis Komisi dapat berdasarkan pendekatan kategori umur, kategori profesi atau jenis pelayanan, disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas gereja.
(2) Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi adalah warga Gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja.
(3) Komisi dilantik dalam kebaktian jemaat.
(4) Masa bakti Komisi selama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
(6) Komisi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik maupun pada akhir tugasnya.
(7) Untuk melaksanakan tugasnya Komisi memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
(8) Komisi harus membuat, menyimpan, dan merawat inventaris, arsip-arsip dan dokumen-dokumen lain; serta pada masa akhir tugasnya menyerahkan semua kepada Majelis Gereja.

2. Panitia/Tim
(1) Setiap Gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu dalam waktu tertentu yang disebut Panitia/Tim disertai uraian tugas yang jelas dan konkret dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Gereja.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia/Tim senantiasa berkonsultasi dengan Majelis Gereja.
(3) Untuk melaksanakan tugasnya, Panitia/Tim memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali dana sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
(4) Panitia/Tim harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik dan atau pada akhir masa tugasnya.



III. Memahami Istilah “Pastoral”
Istilah “pastoral” kerap kali dikaitkan dengan kegiatan perkunjungan, yang dilakukan oleh anggota Majelis Gereja atau pendeta kepada para warga jemaat. Perkunjungan itu punya maksud khusus, yaitu supaya warga jemaat tidak ada yang tersesat ke jalan yang salah. Maksud ini baik, tetapi sering kali tergelincir ke dalam makna yang peyoratif (=berkonotasi negatif). Perkunjungan pastoral dianggap hanya berlaku untuk warga yang sedang mengalami skandal moral yang menggoncangkan iman. Akibatnya, ketika ada Pendeta atau anggota Majelis Gereja datang berkunjung, banyak warga menjadi takut dan bertanya-tanya dalam hati: “kesalahan apa yang sudah aku perbuat?” Di sini, makna “pastoral” telah diartikan secara keliru, yaitu: Sebagai kekuatan Gereja untuk mengontrol dan menghakimi kehidupan moral warga jemaat.
Pastoral dalam arti yang sesungguhnya tidak demikian. Pastoral bukan cuma perkunjungan. Pastoral pun bukan untuk mengatasi suatu skandal moral yang sedang terjadi. Tetapi, pastoral adalah:

SEGALA bentuk perjuangan yang dilakukan Gereja untuk mengolah perjalanan hidup manusia di dunia ini, supaya menjadi pengalaman akan rahmat Allah yang membuahkan iman dan ungkapan rasa syukur atas karya penyelamatan yang dilakukan oleh-Nya.

Pengertian itu lahir dari makna kata “pastoral” itu sendiri. Istilah “pastoral” berasal dari bahasa Latin pascere, yang artinya: Gembala. Pastoral artinya penggembalaan, yaitu suatu perjuangan untuk meniru Kristus—Sang Gembala Agung—dalam menjaga dan memelihara domba-domba-Nya (Lih: Yoh. 10:1-21; Yoh 21: 15-19; 1 Petrus 5 : 2)
Penggembalaan dilakukan di suatu padang. Manakah padang bagi proses pastoral? Padang itu adalah dunia ini, tempat kita menjalani hidup secara konkret. Selama kita bicara tentang kehidupan di dunia ini, selama itu pulalah kegiatan kita akan terkait dengan kepentingan yang disebut pastoral.
Di dunia ini, segala sesuatunya bisa menjadi bersifat pastoral. Tetapi itu tidak berarti, bahwa semua yang terjadi di dunia ini secara otomatis bersifat pastoral. Karena untuk menjadi pastoral, perjalanan hidup di dunia ini perlu diolah sedemikian rupa sehingga tidak hanya berupa aliran kebetulan dan mekanisasi rutin semata, tetapi suatu pengembaraan yang suci (=peziarahan) demi kemuliaan Allah (Bdk: Konsep peziarahan umat Allah di bawah pimpinan Musa dalam kel. 7: 16; 8: 1, 20; 9: 1, 13). Sama seperti Israel dipanggil keluar dari Mesir untuk beribadah kepada Allah, demikian pula kita: Dipanggil untuk menempuh peziarahan hidup di dunia ini untuk mengalami aneka peristiwa dan mengolahnya menjadi ungkapan rasa syukur bagi kemuliaan-Nya. Jadi, suatu proses menjadi bersifat pastoral, ketika di dalamnya terjadi pengolahan atas pengalaman hidup konkret supaya menjadi peristiwa beriman kepada Allah. Peristiwa beriman di sini bukan dalam arti “beragama menurut kaidah-kaidah formal” saja, tetapi terutama perjumpaan sederhana dengan pengalaman akan Allah, yang dihayati secara mendalam.



IV. Mewujudkan Gereja Misioner sebagai Arah Proses dan Desain Pastoral
GKJ Depok.
Mengacu pada Pokok-Pokok Ajaran GKJ, Gereja dapat dimengerti sebagai kehidupan bersama religius yang menghayati karya penyelamatan Allah, melalui Yesus Kristus disegala bidang kehidupan. Penghayatan akan karya penyelamatan Allah ini membuat Gereja bukan sekedar suatu institusi, tetapi— suatu kehidupan umat yang tidak selalu jelas batasan-batasan organisasinya. Gereja hadir terutama sebagai komunitas umat yang merayakan dan mengenang terus menerus akan karya penyelamatan Allah melalui Yesus Kristus. Tetapi perayaan dan pengenangan itu tidak cuma dalam bentuk ibadat semata, tetapi dalam perjuangan di segala bidang kehidupan untuk mengkomunikasikan karya penyelamatan Allah itu secara efektif. Inilah yang membuat hadirnya suatu perutusan di dalam diri Gereja, yaitu: Tidak hidup untuk dirinya sendiri, tetapi demi Pekabaran Injil (Awas: Bukan Kristenisasi!) supaya segala makhluk dapat memahami dan merasakan berlangsungnya karya penyelamatan Allah atas seluruh alam semesta (Lih. Mark. 16: 15).
Perutusan itu amat luas cakupannya, seluas realitas yang menyusun kehidupan konkret manusia di dunia ini. Setiap upaya menyederhanakannya, pastilah mengandung risiko: Menjadi bersifat reduktif dan mengabaikan bagian terbesar dari realitas hidup ini secara keseluruhan.
Tetapi supaya dapat dijabarkan secara operasional, perutusan: yang begitu luas cakupannya itu—mau tidak mau—harus dicocokkan dengan konteks lokal yang selalu bersifat terbatas. Jika tidak demikian, perutusan itu akan tinggal sebagi ide abstrak saja.

Konteks lokal GKJ DEPOK saat ini diliputi oleh tiga pergumulan, yaitu :
(1) Bagaimana menciptakan institusi yang mampu menjadi regulator (pengatur) yang efektif dalam menangani aneka konflik di tengah jemaat?
(2) Bagaimana menciptakan penghayatan yang mendalam terhadap tradisi iman Kristen yang diwariskan dari generasi terdahulu, dan mengolahnya dalam bentuk mengkomunikasikan iman? Dan
(3) Bagaimana untuk memfasilitasi terbentuknya eklesiogenesis (=penciptaan gereja) di bidang-bidang kehidupan sekuler, demi berlangsungnya pekabaran Injil yang tidak membeku di dalam tembok-tembok tradisi Gereja?

Maka dari itu, cakupan karya pastoral GKJ DEPOK digariskan dalam tiga bidang, yaitu:
1. Bidang Pastoral Kelembagaan.
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat, yang mendampingi mereka untuk:
a) Menciptakan sistem pengelolaan gereja dengan manajemen modern yang rasional, efektif dan efisien.
b) Menciptakan iklim budaya kerja, yang dijiwai dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan semangat proaktif, bagi semua orang yang terlibat dalam praksis pastoral Gereja.
c) Mengelola kantor gereja sebagai pusat informasi yang dapat menciptakan komunikasi-bebas-hambatan (tanpa kesalahpahaman) di antara warga jemaat.
2. Bidang Pastoral Internal
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat yang mendampingi mereka untuk:
a) Menciptakan praksis liturgi yang subur dengan devosi dan latihan rohani.
b) Mendampingi semua bentuk pelayanan kategorial (fase-fase lingkaran kehidupan), agar menjadi praksis hidup beriman yang efektif untuk menjawab pertanyataan-pertanyaan mendasar (eksistensial) sesuai dengan konteksnya.
c) Menyusun bahan-bahan katekese (pengajaran iman) yang bersifat komunikatif, sehingga praksis hidup beriman warga jemaat dapat diterangi dengan muatan-muatan edukatif yang cerdas.

3. Bidang Pastoral Eksternal
Bidang ini dikerjakan oleh Majelis Gereja dengan dibantu oleh Pendeta Jemaat yang mendampingi mereka untuk:
a) Mengaitkan praksis gereja dengan medan publik yang lebih luas dan sekuler.
b) Mengelola lembaga-lembaga sosial-ekonomi GKJ DEPOK (YPK , PPK Sekar Asih, dan Komisi Diakonia serta lembaga atau bebadan yang lainnya), supaya menjadi medan pastoral dan sumber refleksi sosial yang memperkaya khasanah hidup beriman bagi seluruh warga jemaat.
c) Memfasilitasi terbentuknya eklesiogenesis yaitu lahirnya bentuk-bentuk baru bagi hidup bergereja sesuai dengan sifat komunitas yang disapa oleh Injil, tanpa terikat pada suatu tradisi kekristenan atau institusi gerejawi tertentu. Proses ini dapat membuat misi pekabaran Injil yang diemban oleh GKJ DEPOK dapat senantiasa terselenggara dengan paradigma, metode dan sarana yang terus menerus merevitalisasi dari sesuai dengan konteks zaman dan masyarakatnya.

V. Posisi KWD dalam Desain Pastoral GKJ Depok
KWD adalah satu organisasi yang dibentuk untuk menangani pelayanan katagorial, yaitu: Pelayanan terhadap fase-fase hidup manusia (life-cycle). Fase-fase itu adalah masa anak, masa remaja/muda, masa dewasa dan masa usia lanjut.

1. Pada fase kanak/anak, kebutuhan yang paling utama adalah membentuk format dasar bagi proses formasi diri pada fase-fase hidup selanjutnya. Format dasar ini meliputi keterampilan motorik pokok (seperti berjalan, salaman dengan tangan kanan, dsb), kemampuan kognitif utama (seperti bicara dengan aksen yang tepat), dan bangunan rasa aman yang kokoh (basic trust). Ketiganya dibentuk dalam suatu lingkungan yang diselimuti rasa aman dan keseriaan, khususnya yang memungkinkan anak-anak berlatih mengekspresikan diri tanpa risiko celaka yang fatal.
2. Pada fase remaja/pemuda kebutuhan yang paling utama adalah formasi diri. Bahan-bahan dasar yang diperoleh dari masa anak-anak dioleh sedemikian rupa, supaya menjadi sarana yang efektif untuk menempuh aneka situasi pancaroba (liminal situation). Dalam situasi pancaroba itu, “yang lama telah berakhir, tetapi yang baru belum muncul”, mereka tidak lagi anak-anak, tetapi belum layak disebut orang dewasa. Situasi itu serba gamang dan tidak jelas. Penuh risiko, tetapi merupakan lahan yang subur untuk membentuk kepribadian yang sarat dengan nilai-nilai moral yang berani bercita-cita mulia, karena merasakan tarikan dahsyat dari panggilan evolusi manusia menuju ke tingkat tertinggi di dalam kristus.
3. Pada fase dewasa, kebutuhan yang paling utama adalah reformasi diri terus menerus. Pada fase ini, orang sadar bahwa apa yang dicita-citakannya tidak selalu jumbuh dengan kenyataan yang dialami. Kalau kesenjangan ini dibiarkan begitu saja, yang mucul kemudian adalah keputusasaan yang mendalam. Orang tidak bisa lagi menjalani hidup dengan semangat yang sehat. Padahal, tanggung jawab yang harus dilakukan masih begitu besar (produksi, prokreasi, sosialisasi, edukasi, dan diskresi untuk memilih keputusan yang paling bijaksana). Untuk itulah, orang harus mengolah dirinya secara terus menerus. Luka-luka batin yang terjadi harus diolah supaya tidak merusak diri, tetapi menjadi bahan yang bagus untuk reformasi diri. Dengan aneka krisis yang dialami, diri kita tidak menjadi semakin terpecah, tetapi justru makin utuh terintegrasi (=matang) dan bijaksana.
4. Pada fase usia lanjut, kebutuhan yang paling utama adalah trans-formasi diri. Pada fase ini, orang sadar bahwa dirinya sedang mengalami “keruntuhan” fisik. Cepat atau lambat, kematian akan tiba. Dan hal ini menimbulkan rasa cemas yang luar biasa. Semua sarana penopang kesadaran—seperti: logilka, daya ingat, pencerapan inderawi, maupun kemampuan psikomotorik yang diperoleh sejak kecil—sekarang makin menurun kualitasnya (atau malah terjadi kerusakan di sana-sini). Hal ini menggoncangkan formasi diri yang telah terbentuk pada fase hidup sebelumnya, dan menimbulkan frustrasi luar biasa. Apabila tidak diolah, frustasi ini akan menyiksa dan menghancurkan semangat hidup. Bagaimana cara mengolahnya ?

Prinsip pengolahan adalah: meracik bahan-bahan yang tersedia supaya menjadi formasi baru yang lebih mulia. Pada usia remaja/muda, bahan-bahan yang tersedia sifatnya baku (dan baru). Pada usia dewasa, bahan-bahan yang tersedia sifatnya matang. Tetapi pada usia lanjut, bahan-bahan yang tersedia sifatnya usang dan berupa sisa-sisa hidup pada fase sebelumnya. Ini perlu diterima sebagai hukum alam yang merupakan rahmat Allah. Melalui bahan-bahan yang serba usang tersebut. Orang perlu belajar untuk memahami kedalaman realitas manusia yang sejati, yaitu: Bahwa sesungguhnya, “aku” (ego-formation) yang selama ini dipandang sebagai pusat kehendak dan alam semesta, ternyata bukan barang yang sejati. “Aku” kita Cuma bayang-bayang, sehingga tidak boleh kita puja. Sebaliknya, kita harus mencari Sosok Agung yang menciptakan baying-bayang “aku” kita, yaitu Tuhan Allah sendiri. Kematian kita, bukan kehancuran total, tetapi pencerahan total bahwa diri kita yang sejati ternyata tidak terdapat dalam “formasi” yang selama ini telah terbentuk, melainkan “di balik” (trans) formasi itu, yaitu Tuhan sendiri (Bdk : Perkataan Yesus menjelang kematian-Nya dalam Yoh 14:8-10. Bdk: pula dengan perkataan Yohanes Pembabtis menjelang akhir kejayaan pelayanannya, dalam Yoh. 1:30)
Dilihat dari Desain Pastoral Kemajelisan dan sifat fase dewasa yang menjadi bidang garapan KWD, maka dapat disimpulkan, bahwa:
KWD merupakan organisasi yang merupakan praksis pastoral bidang internal GKJ Depok, yang tugasnya adalah : Memfasilitasi proses reformasi diri secara terus-menerus di dalam setiap warga jemaat.
Proses reformasi diri ini dilakukan melalui refleksi, yaitu: Kegiatan mencermati pengalaman-pengalaman hidup yang telah terjadi, dan menyusun dalam suatu narasi yang dihayati keindahannya. Prinsipnya sederhana, tetapi penerapannya seringkali sulit karena aneka kehidupan telah menenggelamkan diri kita sehari-hari, sehingga proses refleksi yang sederhana itu akhirnya menjadi tidak kita utamakan (karena siatuasi memang sering menuntut demikian). Oleh sebab itulah, KWD perlu sadar akan peran strategis yang diembannya dalam desain pastoral Gereja, yaitu: menjadi suatu gerakan untuk mengolah refleksi hiodup beriman di tengah-tengah situasi penuh keprihatinan. Dengan kata lain, KWD perlu menjadi pusat refleksi (center of reflection) dalam kehidupan jemaat GKJ Depok.
Untuk bisa menjadi pusat refleksi, KWD harus punya tema. Tanpa tema, bagaimana mungkin orang akan bicara. Dan kalau orang tidak bicara, bagaimana mungkin menggali makna-melalui narasi-dari pengalaman hidup segari-hari?

Apa saja yang bisa menjadi tema KWD?

Jawabnya: Apa saja yang menjadi isu orang dewasa. Misalnya;
(1) Bagaimana mengelola kebutuhan financial secara efektif?
(2) Bagaimana memperkaya hubungan-hubungan dalam keluarga?
(3) Bagaimana menyelesaikan konflik dengan tetangga?
(4) Bagaimana menghadapi kasus “kawin campur” atau “anak yang hamil di luar nikah” ?
(5) Bagaimana mengembangkan kehidupan seks suami-istri?
(6) Bagaimana melakukan pendidikan seks yang aman, sopan, dan benar kepada anak-anak kita?
(7) Bagaimana mengarahkan keluarga kita supaya mampu menghargai situasi plural?
(8) Bagaimana Anak memahami pentingnya bergereja?
(9) Apa dan bagaimana efek dari anak yang mengalami kekerasan?
(10) Dan sebagainya.


Supaya tema-tema itu dapat terus dimunculkan, pengurus KWD perlu terdiri dari orang-orang yang betul-betul masuk dalam kategori “dewasa” (bukan anak, remaja/muda, atau lanjut usia). Tetapi manakah batas-batas yang dapat dipakai untuk membedakan masing-masing kategori itu?

Ada orang yang mencoba membatasinya secara numeric, yaitu dengan bilangan angka umur, yaitu :

Umur 0-5 th Usia kanak-kanak
6-12 th Usia Anak
13-25 th Usia remaja/muda
25-60 th Usia dewasa
61 th keatas Usia Lanjut

Tetapi sama dengan label-label yang diberikan terhadap kualitas kemanusiaan kita, batasan numeric itupun seringkali meleset. Ada orang yang berusia 17 th, tetapi lebih suka ikut kegiatan kategori “dewasa” karena telah menikah. Ada pula kakek/nenek berusia 62 th yang masih tekun melayani komisi anak karena begitu mencintai anak-anak. Dan ada pula orang dewasa usia 35 th yang masih senang terlibat ditengah-tengah persekutuan para remaja/muda. Kalau begitu, apa yang sebetulnya menjadi batas ?
Batasannya adalah: Panggilan yang dihayati melalui pendadaran; “Sejauh mana diri kita masih proaktif dengan isu-isu orang dewasa?” Kalau kita adalah orang yang produktif dengan isu-isu itu, kita layak untuk dimasukkan ke dalam kategori anggota KWD. Dan kalau produktifitas ini dapat dihayati sebagai anugerah Allah, maka di hati kita akan muncul kesadaran, bahwa kepada kita diletakkan suatu tanggungjawab untuk menggarap isu-isu tersebut supaya menjadi praksis pastoral yang dapat menolong hidup beriman banyak orang.
Tapi perlu dicatat, bahwa panggilan itu kerap kali tidak muncul secara otomatis, khususnya dikalangan orang jawa yang mengutamakan ”kesamaran”. Kita seringkali tidak mampu mengutarakan, bahwa diri kita terpanggil untuk menjadi pengurus KWD, karena kita memang hidup di dalam kebudayaan yang tema besarnya adalah “wayang” (bayang-bayang). Oleh sebab itu, perlu ada sarana untuk memunculkan penghayatan panggilan tersebut di atas secara praktis.
Sarana itu adalah: Siklus pengurus KWD. KWD perlu dikelola oleh orang-orang yang selalu baru dan segar. Tentu hal ini tidak bisa berlangsung mutlak, tetapi perlu ditetapkan sebagai ‘rambu pengaman”, supaya organisasi ini tidak rusak karena diisi oleh orang-orang yang sudak tidak produktif lagi melahirkan isu-isu orang dewasa. Semoga dengan demikian KWD dapat merevitalisasi diri terus menerus di tengah-tengah aneka krisis yang selalu menjepit setiap orang yang sadar akan ke-dewasa-annya.

Minggu, 17 Mei 2009

Uraian Tugas Majelis

PEDOMAN DAN URAIAN TUGAS MAJELIS



1. MAJELIS PENGURUS HARIAN yang disingkat menjadi MPH adalah Pimpinan Organisasi dan Pelaksana Harian Majelis. Mereka dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Majelis.

2. MPH terdiri dari Para Ketua ; Para Sekretaris ; Para Bendahara ; Biro-biro (perencana, sekretariat, keuangan dan ministerium).
Bila diperlukan masukan informasi dan yang lainnya, rapat MPH dimungkinkan dapat mengundang para Majelis kelompok, Majelis pendamping komisi, pengurus yayasan dan lembaga-lembaga lain.

3. Cakup tugas MPH.
3.1. Menyelenggarakan dan memimpin rapat Majelis.
3.2. Menyelenggarakan Administrasi dan Penatalayanan Gereja.
3.3. Menerbitkan Surat Keputusan.
3.4. Bertindak atas nama atau mewakili Gereja baik dalam urusan ke dalam maupun ke luar.
3.5. Mengambil keputusan dalam hal-hal yang mendesak ; serta mempertanggung jawabkan pada sidang Majelis (pleno).
3.6. Mengusulkan membentuk Tim dan atau Panitia untuk tugas tertentu kepada Majelis dan mengawasi Pelaksanaan tugasnya.
3.7. Memimpin dan bertanggung jawab atas semua tugas Kemajelisan.
3.8. Menyelenggarakan Pokkoma (pertemuan pengurus kelompok, komisi dan majelis) yang diadakan secara berkala untuk koordinasi seluruh kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan.

4. Uraian tugas MPH :
4.1. Tugas Ketua I :
a. Bergantian dengan Ketua II dan memimpin rapat Majelis.
b. Bersama sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan surat-surat Gerejawi.
c. Bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Komisi-Komisi.
d. Mengkoordinir komisi-komisi dalam merealisasi Rencana Kerja Tahunan
e. Mempelajari dan mengetahui jumlah dana yang masuk dan keluar, serta mengetahui laporan keuangan yang dibuat Bendahara setelah diperiksa Komisi Verifikasi, sebelum dilaporkan kepada Jemaat.
f. Siap melakukan tugas-tugas urgen (mendesak), yang tidak bertentangan dengan Firman Allah demi kemajuan jemaat.

4.2. Tugas Ketua II :
a. Bergantian dengan Ketua I memimpin rapat Majelis.
b. Menggantikan tugas Ketua I apabila Ketua I tidak dapat menjalankan tugasnya.
c. Membantu Ketua dalam menjalankan administrasi perkantoran.
d. Membantu Ketua dalam mengkoordinir Komisi-Komisi.
.
4.3. Tugas Sekretaris I (bersama dengan biro sekretariat):
a. Bertanggung Jawab atas surat menyurat.
b. Bersama Ketua menanda tangani surat ke luar dan surat-surat Gerejawi.
c. Memperhatikan secara khusus mengenai kearsipan dan penerbitan Warta Gereja (WAGE).
d. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas kegiatan perkantoran.
e. Memimpin sidang Majelis atau jemaat bila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
f. Menyiapkan perlengkapan persidangan sebelum persidangan dimulai.
g. Mengurus dan bertanggung jawab atas surat-surat yang dibutuhkan warga (misal : Atestasi, Nikah, Baptis, Surat Keterangan dll).
h. Untuk memperlancar tugas-tugas administrasi perkantoran, sekretaris berhak mengusulkan satu atau lebih pegawai tata usaha.
4.4. Tugas Sekretaris II (bersama dengnan biro sekretariat):
a. Membantu pekerjaan Sekretaris I dan mewakili Sekretaris I apabila Sekretaris I berhalangan menjalankan fungsi dan tugasnya.
a. Bersama dengan anggotra MPH yang lain mempersiapkan bahan rapat Majelis.
b. Membuat Notula dan Resume (agenda) keputusan rapat.
4.5. Tugas Bendahara I (bersama dengan biro keuangan) :
a. Mengelola Keuangan Gereja.
b. Memimpin dan mengawasi pembukuan Keuangan Gereja.
c. Bersama dengan Ketua melaksanakan tugas Majelis harian.
d. Membuat pembukuan secara tertib atas pemasukan dan pengeluaran rutin maupun insidentil.
e. Membuat dan mengusulkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja, untuk disyahkan oleh Majelis pleno.
f. Melaporkan uang masuk dan uang keluar kepada Majelis pleno/triwulan, dan kepada jemaat sedikit-dikitnya per semester.
g. Mengadakan rapat rutin dan pembukuan secara terbuka, sehingga dapat dikontrol oleh semua warga.
h. Harus menyimpan uang Kas di Bank, dengan menyisihkan uang Belanja harian Gereja di Brancast paling banyak Rp. 250.000,-.
i. Memberi ACC (persetujuan) atas uang yang keluar maupun masuk, dengan juga diketahui Ketua Majelis.
j. Jikalau perlu, keuangan dalam keadaan defisit, Bendahara dibenarkan mencari dana, asalkan tidak menyimpang dari Ajaran Alkitab.
4.6. Tugas Bendahara II (bersama dengan biro keuangan):
a. Membantu dan mewakili Bendahara I apabila Bendahara I tidak dapat melaksanakan tugasnya.
b. Bertanggung jawab atas inventaris Gereja
c. Bertanggung jawab atas pembukuan dan laporan keuangan Gereja.

5. Rapat-Rapat
5.1. Rapat majelis (Pleno) setiap bulan 2 kali (hari Selasa, Minggu 1 dan 3).
5.2. Rapat warga jemaat sedikit-dikitnya satu tahun 1 x.

6. Untuk meningkatkan kualitas wilayah/kelompok, maka dibentuklah Majelis Pamong.
6.1.Hak dan Kewajiban Pamong :
a. Membentuk kepengurusan kelompok untuk disyahkan oleh majelis.
b. Meningkatkan kualitas iman dan aktivitas kerohanian di kelompok.
c. Mengkoordinir kegiatan Bidston bulanan, pendadaran dan kegiatan-kegiatan lainnya.
d. Menginventarisir anggota kelompok yang sudah warga dewasa dan anak-anak.
e. Melakukan patuwen-patuwen (perkunjungan) terhadap warganya yang tidak ambil bagian dalam Perjamuan Kudus dan yang tidak aktif bergereja.


7. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kategorial dan fungsional, maka majelis berhak mengangkat dan meneguhkan komisi-komisinya.
7.1.Hak dan Kewajiban Komisi-Komisi secara umum :
a. Yang disebut Komisi adalah pembantu Majelis dalam melakukan tugas-tugasnya. Oleh sebab itu rapat Komisi adalah rapat Majelis terbuka.
b. Sebagai wakil Majelis dalam komisi, dan wakil komisi dalam Majelis, maka diangkat seorang Majelis pendamping.
c. Membantu Majelis dalam pelayanan kategorial dan fungsional (Anak, Remaja, Pemuda, Warga dewasa, Lansia, pelayanan hukum, pemberdayaan perempuan, dsb.).
d. Membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja komisi serta rencana kerja tahunan, didampingi Majelis Pendamping.
e. Memberikan laporan tertulis kepada Majelis, yang dilaporkan pada akhir masa baktinya.
f. Masa bakti komisi-komisi selama 2 tahun sejak ditetapkan.
g. Kepengurusan dapat menduduki jabatannya lagi, bila rapat kepengurusan komisi memilihnya lagi.
h. Membentuk kepanitiaan bila komisi menganggap perlu dalam menjalankan tugas-tugasnya. Panitia ini bertanggung jawab kepada komisi.
i. Menginventarisasi seluruh anggota-anggotanya.
j. Melaporkan kegiatan-kegiatannya secara periodik kepada Majelis sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dalam rapat pengurus komisi dan kelompok yang difasilitasi oleh MPH.
k. Memberikan masukan-masukan (saran, kritik) kepada Majelis melalui Majelis pendamping, demi kebaikan bersama.
l. Komisi-komisi dibenarkan mencari dana sendiri dengan sepengetahuan dan persetujuan Majelis.
m. Dalam merealisasi kegiatannya, komisi-komisi dapat bekerja sama dengan komisi lainnya (lintas komisi), bila dianggap perlu dan mendesak.
n. Setiap surat-surat Komisi harus ditanda-tangani oleh Majelis pendamping (untuk internal) dan ditanda tangani Ketua Majelis (untuk eksternal).
o. Yang berhak menjabat pengurus harian adalah warga Gereja Dewasa, yang tidak dalam Pamerdi.
p. Komisi tidak berhak mengangkat dan memberhentikan anggotanya.
Yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah rapat anggotanya.
q. Majelis mengangkat dan memberhentikan kepengurusan Komisi atas usul dari komisi, misalnya tindakan indisipliner, masa bakti berakhir terkena siasat gerejawi, dsb.
r. Komisi-komisi dibenarkan mencari dan melakukan kerjasama maupun pelayanan kepada Gereja-gereja tetangga yayasan-yayasan Kristen atau non Kristen atau masyarakat dengan persetujuan majelis.
s. Komisi-komisi harus melakukan pembinaan dan kaderisasi. Dalam melakukan tugas tersebut, komisi dapat meminta pendampingan dari lembaga /badan yang terkait ( Biro ).

8. Untuk memperlancar tugas-tugas kesekretariatan majelis mengangkat pegawai gereja.

Hak dan kewajiban pegawai gereja:
1. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan, administrasi perkantoran dalam arti yang seluas-luasnya, sesuai policy majelis,
2. Hanya melakukan tugas-tugas yang diberi Majelis Harian dan bukan oleh komisi-komisi atau kelompok-kelompok
3. Berhak mengusulkan kesejahteraan hidupnya dan tunjangan-tunjangan lain, yang disahkan oleh majelis mengingat kemampuan jemaat.

9. Untuk memperlancar tugas-tugas pangrimat, Majelis mengangkat koster.

Hak dan kewajiban koster.
1. Koster bertanggung jawab kepada Majelis dalam melaksanakan tugas.
2. Koster bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian tempat-tempat ibadah taman-taman, dsb.
3. Koster bukanlah pesuruh komisi-komisi atau kelompok-kelompok dalam melakukan tugasnya (misal : rapat-rapat, perayaan-perayaan kebaktian kategorial, dsb)
Maka diharapkan partisipasi kelompok dalam kerjasamanya dengan koster untuk bertanggungjawab kebersihan dan kerapian tempat ibadah dsb.
4. Sebagai pengganti jasa yang diberikan kepada gereja, koster berhak menerima honorarium yang diputuskan Majelis, sesuai dengan kemampuan jemaat.