AGAMA DAN NEGARA
Pengantar
Diskusi Agama dan Negara merupakan tema yang tidak pernah habis untuk dieksplorasi, diseminarkan, terlebih diperdebatkan. Pertanyaannya adalah, dimana letak paradoks yang mengakibatkan tema ini menjadi pembahasan yang tidak akan pernah berkesudahan ? Dalam konteks Negara yang memiliki rakyat yang mayoritas Islam, Gus Dur menyatakan bahwa semangat kebangsaan akan selalu menang. Mengapa ? karena ternyata kepentingan nasional memiliki hukum-hukumnya sendiri, yang dalam banyak hal “dimanfaatkan” untuk kepentingan agama. Ia dapat menciptakan ikatan kebangsaan untu mengkongkritkan hidup beragama. Tidak sebaliknya.
Dalam perspektif agama, Negara adalah sebuah realitas. Sedangkan agama hanya memiliki fungsi suplementer dan hanya menyediakan “sarana” bagi proses perubahan itu sendiri, bukan agama yang membuat perubahan itu. Dunia itu berkembang menurut pertimbangan “dunianya” sendiri. Agama hanya mempengaruhi sejauh dunia itu siap dipengaruhi, tidak lebih dari itu. Begitu agama mengubah dirinya menjadi penentu, tidak lagi hanya mempengaruhi, maka dia telah menjadi duniawi. Kalau ini yang terjadi, pada gilirannya dia bisa mengundang sikap represif untuk mempertahankan dirinya.
Selanjutnya yang perlu ditelaah secara komprehensif adalah bagaimana peran Negara dalam membela kebenaran suatu agama ? Pertama-tama kita diharapkan mampu membedakan antara berjenis-jenis “kesamaan”, yang di mata agama dan di mata Negara. Kesamaan di mata agama terkait dengan masalah kebenaran inti ajaran,. Sedang kesamaan di mata Negara adalah status di muka undang-undang, kedudukan di muka hukum. Tidak ada yang dapat memonopoli kenebaran ajaran. Semua agama benar menurut perspektifnya masing-masing. Oleh karena itu Negara harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua agama. Keutuhan Negara hanya akan tercapai kalau ia memberikan perlakuan sama di muka hukum. Persamaan kedudukan di muka hukum dapat ditegakkan selama ada yang memberi perlakukan sama.
Indonesia adalah sebuah konteks masyarakat yang memiliki heterogenitas yang kental dimana konsep pluralitas menjadi identitas yang tak terelakkan lagi. Ini tidak dapat dihindari atau ditolak, selain diterima. Selama Negara memberikan kemungkinan melaksanakan dan memperjuankan ajaran agama di dalamnya, Negara seperti ini tidak perlu ditolak.
Eksistensi Manusia dan Dunia
Secara asasi setiap orang memiliki hak untuk hidup dalam realitas dunia yang bernuansa universal. Artinya, manusia dengan segala eksistensinya perlu memiliki sikap responsive dalam menerima dan menjalani kehidupan di dunia dengan serius. Perspektif teologi mengklasifikasikan empat hal mendasar, yaitu :
1. Menerima dan menjalani kehidupan di dunia sebagai gelanggang, dimana ada kuasa yang telah mempercayakan manusia untuk melaksanakan karya untuk melestarikan gelanggang. Dari pengertian ini, sebenarnya manusia menjadi mandataris atau pemegang tanggungjawab dalam mengelola bumi dan segala isinya dalam proyeksi regeneratif.
2. Menerima dan menjalani kehidupan di dunia ini mewujudkan kehidupan yang manusiawi sebagaimana lumrahnya (wajar).
Potensi yang dimiliki manusia adalah potensi yang memiliki kekuatan yang abstrak. Visi dan misi manusia sangat berarti dalam kehidupan yang diharapkan menumbuhkan rasa hormat terhadap keberadaan dasar yang dimiliki oleh manusia. Maka dalam mewujudkan kehidupan yang manusiawi tersebut, manusia diharapkan mampu membangun refleksi kemanusiaan yang manusiawi.
3. Menerima dan menjalani kehidupan di dunia ini untuk melaksanakan fungsinya. Setiap individu ataupun pribadi adalah sebuah mutiara yang memiliki makna. Eksistensi manusia yang tercipta telah diperlengkapi dengan berbagai potensi-potensi yang mengiringinya. Sekurang apapun di dalam eksistensinya manusia tetap memiliki potensi yang berfungsi untuk menjalani dan menerima kehidupan dunia ini.
4. Dunia bagaikan buku tulis yang masih putih. Di mana melalui kesadaran eksistensi manusia, dunia mampu diukir sesuai dengan perjalanan sejarah yang pasang-surut dimana keterbatasan manusia menggoda untuk mengeksploitasi dunia sampai keakar-akarnya. Godaan yang tajam mengakibatkan arah kehidupan yang destruktif, maka dinamika kehidupan dunia ini perlu dihadapi secara bijaksana.
Klasifikasi di atas memperlihatkan bahwa manusia adalah satu-satunya makhluk yang secara ekstrim dituntut tanggungjawab atas kehidupannya karena memiliki kebebasan. Tanggungjawab adalah kata kunci yang perlu di maknai secara lugas. Manusia pada hakekatnya memiliki dua tanggungjawab ; pertama, tanggungjawab mengenai alam, dimana alam adalah satu-satunya tempat untuk menjalani kehidupan bersama makhluk-makhluk yang lain. Kedua, tanggungjawab mengenai sesama manusia yang dengannya ia terkait di dalam keharusan kreasional, keharusan yang berasal dari penciptaan, untuk menjalani kehidupan bersama. Semakin dapat dipahami bahwa manusia memiliki tanggungjawab dalam merawat dan melestarikan dunia melalui perwujudan identitas diri dan perilaku kehidupan yang baik dan benar (beretika).
Pada tataran ini, terlihat secara jelas bahwa eksistensi manusia bergantung pada etika yang dimilikinya, karena kehidupan beretika di jalani oleh semua orang, ada pada semua orang dalam kebudayaan apapun dan dimanapun, pada tingkat perkembangan manapun hal ini menandaskan bahwa kehidupan etika yang universal itu mempunyai tujuan yang universal dalam kerangka kehidupan dunia yang akan membuat kehidupan manusia baik, sesuai dengan eksistensi manusia.
DASAR SIKAP KEPADA NEGARA
Kehidupan negarawi adalah salah satu bentuk kehidupan di dunia. Artinya, kehidupan yang didasarkan pada penerimaan manusia terhadap Negara melalui keseriusan diri yang secara sadar menjadi sebuah konsekuensi moral. Negara adalah suatu bentuk kehidupan manusia, dengan cakupan yang paling luas dan dengan kekuasaan yang paling besar. Dalam realitas yang seperti itu, maka ada beberapa asas yang perlu dicermati dalam hubungannya dengan eksistensi manusia;
a. Asas kebutuhan manusia. Maksudnya Negara itu merupakan sesuatu yang secara manusiawi adalah wajar, bahkan bagi manusia modern negera itu merupakan suatu kebutuhan yang tak terelakkan.
b. Asa anti totaliterisme. Maksudnya Negara itu hanya merupakan salah satu dari banyak bentuk kehidupan bersama manusia. Oleh karena itu Negara tidak berhak mencaplok bentuk-bentuk kehidupan bersama manusia yang lain ke dalam cakupannya.
c. Asas keanekaan kehidupan. Maksudnya fakta adanya banyak bentuk kehidupan manusia itu, karena manusia diberi oleh Sang Maha Kuasa kebebasan untuk memprogramkan dan menciptakan sendiri kehidupannya; dan berkat akal budinya setiap bentuk kehidupan manusia memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri. Oleh karena itu kehidupan manusia sangat kaya, beraneka, dan konsekueansinya adalah Negara harus menghormati kekayaan kehidupan manusia.
Pemahaman asas Negara yang terhubung terhadap kehidupan manusia memberi arah bahwa watak khas Negara terletak di dalam hal bahwa kehidupan Negara berpusat pada pelaksanaan kekuasaan sedemikian, sehingga seluruh manusia yang menciptakannya dan terlibat di dalamnya, yaitu rakyat, tunduk kepada pelaksanaan kekuasaan itu, yang lazim disebut kekuasaan negara.
Konsekuensi dari pelaksanaan kekuasaan tersebut adalah, setiap orang wajib menerima dan tunduk kepada kekuasaan Negara, sebab suatu Negara dapat diselenggarakan hanya apabila rakyatnya mengakui kekuasaan Negara dan tunduk kepadany. Ini lazim disebut asas kekuasaan Negara. Sebagai kehidupan bersama manusiawi, Negara diciptakan oleh manusia. Oleh sebab itu kekuasaan Negara itu berasal dari manusia yang menciptakannya dan hendak menyelenggarakannya, yaitu rakyat. Ini lazim disebut asas kedaulatan rakyat. Di dalam kehidupan negarawi, rakyat menghibahkan kekuasaan kepada Negara agar Negara dapat diselenggarakan. Pada prinsipnya ada dua cara mewujudkan secara kongkret kekuasaan negara itu. Pertama, dengan jalan menyerahkan kekuasaan Negara kepada pribadi. Kedua, dengan jalan melembagakan kekuasaan Negara menjadi lembaga kekuasaan Negara.
Mengingat begitu besarnya kekuasaan Negara, maka sangat berbahaya untuk mengkongkretkan kekuasaan Negara dengan jalan menyerahkannya kepada pribadi. Yang relative tepat adalah kongkritisasi-operasionalisasi kekuasaan Negara itu dengan jalan melembagakannya menjadi lembaga kekuasaan Negara. Inilah yang lazim disebut asas lembaga kekuasaan Negara. Ada tiga fungsi dasar lembaga kekuasaan Negara, yaitu :
1. Memegang kekuasaan Negara.
2. Menentukan tujuan penggunaan kekuasaan Negara di dalam penyelenggaraan Negara.
3. Menentukan siapa, yang dalam batas tertentu, menjadi pemegang kekuasaan Negara untuk memimpin penyelenggaraan Negara.
Pada hakekatnya alasan adanya Negara adalah juga tujuan Negara, dan secara praktis sama dengan tujuan pelaksanaan kekuasaan Negara di dalam dan untuk penyelenggaraan Negara. Sebagai kehidupan-bersama yang diciptakan oleh manusia, alasan adanya Negara adalah manusia itu sendiri, tujuan Negara adalah menusia itu sendiri, segala pelaksanaan kekuasaan Negara di dalam penyelenggaraan Negara adalah untuk manusia itu sendiri. Kongkritnya bahwa tujuan Negara ialah menciptakan kehidupan yang dapat dinikmati oleh semua yang terlibat di dalamnya sebagai kehidupan yang sejahtera sesuai dengan martabat manusia. Realisasi terhadap martabat manusia secara kongkrit direalisasikan baik dalam hubungan antara Negara dan rakyat, maupun dalam hubungan antara rakyat dan rakyat, ataupun dalam hubungan antar-negara dan antar-bangsa. Secara manusiawi akan muncul bahaya yang nyata bahwa di dalam kehidupan-bersama negarawi rakyat tidak dihormati sesuai dengan martabatnya sebagai manusia dan bahaya itu menjadi kenyataan manakala terjadi ketidakadilan di dalam kehidupan-bersama negarawi, dan memang itu selalu terjadi, di Negara manapun, dalam kehidupan bangsa apapun. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan bagi rakyat terhadap ketidakadilan, yaitu alat perlindungan yang secara sistematis disebut undang-undang tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah wewenang yang dimiliki oleh manusia yang mempunyai dasarnya di dalam kemanuisaan manusia itu sendiri sebagaimana ia diciptakan. Dengan kata lain, hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang menyatakan bahwa manusia adalah manusia, dan sebagai yang demikian, hak-hak asasi manusia mencerminkan martabat manusia.
SIKAP TERHADAP KEKUASAAN NEGARA
Penguasa adalah manusia yang di dalam tata-reksa Tuhan diberi kesempatan untuk memegang kekuasaan Negara. Kesempatana itu diberikan dalam budaya politik Negara dai si pemegang kekuasaan Negara. Dengan pemberian kesempatan itu manusia berkesempatan secara universal memiliki kebebasan untuk memprogramkan dan menciptakan sendiri kehidupannya. Setiap orang memiliki hak untuk mengontrol pemerintah dan pada prinsipnya setiap orang hormat dan tunduk kepada pemerintah berdasarkan tempatnya. Namun terbuka kemungkinan bagi orang untuk melawan pemerintah kalau ternyata pemerintah tidak memenuhi fungsinya. Bagaimana kita tahu dan mengerti bahwa pemerintah tidak memenuhi fungsinya ? Pemerintah tidak memenuhi fungsinya apabila dalam melaksanakan kekuasaan Negara tidak mendatangkan kesejahteraan rakyat, tidak menghormati hak-hak asasi manusia, tidak memperlakukan manusia sesuai dengan martabatnya, dan semua bentuk ketidak-adilan.
AGAMA SEBAGAI SUATU SISTEM
Karena manusia memiliki akal budi maka setiap kehidupan manusia merupakan suatu system, betapapun sederhananya. Agama adalah kehidupan manusia. Oleh karena itu agama juga merupakan system, yaitu system kehidupan manusia yang berhubungan dengan realisasi kesadaran religiusnya, system kehidupan manusia yang berhubungan dengan pengungkapan dan penghayatan hubungan dengan Tuhan. Dengan cara sederhana sistematisasi agama dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Agama berpusat pada konsep dasar yang mengandung setidak-tidaknya unsure.
a. konsep tentang Tuhan.
b. Konsep tentang alam dengan manusia sebagai pusatnya.
c. Konsep tentang hubungan antara manusia dan Tuhan, serta alam dan Tuhan.
d. Konsep tentang apa yang wajib dilakukan oleh manusia terhadap Tuhan
e. Konsep tentang apa yang bisa diharapkan oleh manusia dari Tuhan.
2. Konsep dasar yang merupakan inti agama itu diolah menjadi system kehidupan , supaya bisa dipraktekkan, dengan paling sedikit empat sub-sistem dasar, yaitu :
a. Sub system dasar pengakuan, yang disebut juga dogma atau ajaran.
b. Sub system dasar ibadat
c. Sub system dasar hukum
d. Sub system dasar keumatan.
3. Seiring dengan perkembangan kehidupan manusia pada umumnya. System kehidupan religius manusia, yaitu agama, itupun diperkembangkan juga, dengan pengembangan semua sub system dasarnya, terutama sekali sub system dasar ajaran.
GEREJA DAN NEGARA
Pertama, apakah gereja boleh berpolitik ? Ini merupakan pertanyaan klasik yang terus muncul yang apabila tidak kritis akan mengakibatkan kegamangan dalam menentukan sikap. Secara jelas gereja tidak berolah politik praktis, sebab gereja mempunyai karakteristiknya sendiri yaitu sebagai suatu kehidupan bersama religius, yang harus mempedulikan kehidupan politik tanpa ambisi untuk memperoleh kekuasaan politik. Ada empat hal yang perlu dilakukan gereja dalam hubungannya dengan kehidupan Negara,
1. Mwngikuti dan memahami perkembangan kehidupan politik
2. Bermodalkan pemahamannya tentang perkembangan kehidupan politik, menggembalakan warganya yang berolah politik praktis.
3. Menggembalakan para warganya secara umum untuk menjadi warga Negara yang baik yang mencerminkan sikap hidup dan tingkah laku.
4. Bila perlu, membuat dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan politik dengan asas imamat-rajawi-nabiah.
Kedua, bagaimana hubungan yang tepat antara Negara dan agama. Berdasarkan asas anti-totalitarisme dan asas leanekaan kehidupan maka hubungan yang tepat antara Negara dan agama adalah hubungan yang didasarkan pada prinsip pemisahan yang tegas antara Negara dan agama. Itulah yang lazim disebut azas Negara sekuler. Prinsip pemisahannya, sebagai berikut ;
1. Negara tidak memasukkan agama ke dalam dirinya dan juga agama tidak mencaplok Negara menjadi wilayah bawahannya.
2. Negara menghormati agama dengan karakteristiknya sendiri sehingga tidak ada campur tangan Negara terhadap agama sebagai agama dan sebaliknya agama menghormati Negara dengan karakteristiknya sendiri, sehingga tidak ada campur tangan agama terhadap penyelenggaraan Negara.
3. Hukum Negara tidak diangkat dari atau dibuat berdasarkan hukum agama
4. Tidak ada agama yang diangkat menjadi agama Negara, agama satu-satunya yang harus dianut oleh seluruh rakyat.
5. Negara membantu rakyatnya dalam kehidupuan beragama, berdasarkan pandanngan bahwa kehidupan beragama adalah suatu jalan bagi manusia untuk emperoleh kebahagiaan religius, sedangkan kebahagiaan religius merupakan suatu segi kesejahteraan yang menjadi tujuan Negara.
Kamis, 04 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar