Kamis, 04 Juni 2009

Riyaya Undhuh-Undhuh

UNDHUH-UNDHUH
(Sebagai refleksi memelihara keutuhan ciptaan)

Etika Kristen dan Antroposentris
Kitab kejadian dipahami sebagai gambaran eksistensial Ke- Allahan yang berkarya dalam karya penyelamatan umat di dalam kehidupan bangsa Israel. Kitab ini ditulis oleh Sumber P (=imam) khususnya kej 1-3 pada masa sesudah pembuangan sehingga diwarnai oleh situasi penderitaan. Ps. 1:28 menjadi ayat yang telah lama didiskusikan dan diperdebatkan dikalangan penfsir dan etikus Kristen. Paling tidak ada dua golongan besar yang ekstrim dalam memahami ayat tersebut. Golongan pertama berorientasi bahwa manusia diberikan kebebasan untuk menaklukan bumi dan segalanya yang sudah tercipta ini. Tafsiran ini merujuk pada pemahaman bahwa apa yang telah ditumbuhkan seperti pepohonan, atau tumbuh-tumbuhan yang ada di darat, burung yang ada di udara, ikan yang ada di sungai dan laut serta segala yang hidup dan bergerak di atas bumi harus ditaklukkan, dan dikuasai. Konsep ini menunjukkan pada keserakahan. Ketidak sadaran muncul pada saat kebutuhan ekonomi pada akhirnya mengarah pada perusakan dan pengeksploitasian alam. Seperti: Penebangan hutan secara tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. ( lucunya, masyarakat atau rakyat yang hidup disekitarnya yang dijadikan keranjang kesalahan/kambing hitam, kalau dihitung berapa sih banyaknya yang mampu diambil oleh masyarakat sekitarnya hanya untuk kebutuhan sehari-hari bila dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar). Golongan kedua menafsirkan secara baru, bahwa Allah memberikan perintah kepada manusia untuk menaklukan bumi, tetapi tidak mengarah pada perusakan tetapi memilihara scara bertanggungjawab. Pemahaman atau golongan kedua inilah yang mencoba memberikan pengertian dan konsep baru tentang pentingnya menjaga keutuhan ciptaan ini. Manusia diberi perintah untuk mengeksplorasi, mendayagunakan dan memelihara seluruh ciptaan ini secara bertanggungjawb. Meskipun penafsiran oleh golongan kedua ini menjadi konsep humanis yang antroposentris realitas yang terjadi adalah; kerusakan atas keserakahan manusia bukan semakin surut, sebaliknya semakin tidak terkendali. Orientasi yang dibangun adalah mengembangkan dan mensejahterakan masyarakat melalui orentasi ekonomi dengan pengembangan industrialisasi. Nilai dan konsep hidup agraris dinilai telah kuno dan tidak kompetetif dalam mengusahakan kesejahteraan ekonomi rakyat. Pendekatan industrialisasi disatu sisi memang mempercepat arus dan perubahan ekonomi, tetapi dilain sisi kita diperlihatkan pada rusaknya tatanan hidup yang sebenarnya telah mengilhami penghormatan manusia pada alam.

Menghilangnya Keberpihakan Pada Alam
Bisakah generasi saat ini menjastifikasi bahwa nenek-kakek moyang kita “tidaklah beradab kehidupannya” dibandingkan kita yang hidup saat ini yang notabene telah memiliki kepercayaan dan agama yang telah tersistimatisasikan begitu rupa ? Tegakah juga kita menyatakan bahwa nenek-kakek moyang kita kehidupannya tidak beradab karena tidak memiliki kepercayaan dan agama seperti kita ? Mari kita membandingkannya melalui penelusuran jaman. Pola pikir nenek-kakek moyang kita dahulu merupakan pola pikir masyarakat agraris yang sangat dipengaruhi oleh kepercayaan animisme dan dinamisme. Dalam masyarakat agraris, “sanak” (jawa: saudara) menempati tempat utama, baru kemudian “sathak” (jawa: harta). Pepatah “Tuna sathak bathi sanak” (artinya : kita boleh merugi /kehilangan harta jika hal tersebut menambah saudara) yang sangat popular di kalangan masyarakat pedesaan menunjukkan bahwa relasi dengan sesam , termasuk dengan alam jauh lebih penting daripada harta (ekonomi). Pemahaman ini berkaitan erat dengan nilai “harmoni” yang diyakini dalam kosmologi masyarakat agraris tadi. Pola pikir masyarakat agraris yang dipengaruhi oleh kepercayaan animisme dan dinamisme secara sangat cepat digeser oleh masyarakat industrialis yang logis dan mekanis, dan oleh masyarakat agamis. Hilangnya nilai dan pemahaman mistis tentang pohon dan tanaman secara luas menyebabkan penebangan hutan habis-habisan terjadi dinegara-negara industri termasuk Negara Indonesia yang sedang menuju kearah masyarakat industrialis. Dalam masyarakat yang berorientasi pada ekonomi, maka alam bukan lagi ditempatkan dalam pola hubungan –yaitu sebagai sahabat—melainkan semata-mata dilihat sebagai sumber daya. Bahkan manusia sekalipun, dalam bahasa masyarakat industrialis dan masyarakat yang berorientasi pada ekonomi umumnya, ditempatkan sebagai sumber daya semata, dan bukan lagi sebagai being atau pribadi yang hidup, apalagi sahabat. Sebagai sumber daya, dia layak dieksplotasi samapai habis (hancur)sepanjang mendatangkan keuntungan.

Undhuh-undhuh sebagai manivestasi dan refleksi.
Kala jaman kehidupan nenek-kakek moyang kita, undhuh-undhuh ini merupakan syukur atas panenan tanaman di sawah/ladang. Sama seperti saudara-saudara kita yang masih lekat dengan paham kejawen (paham yang terus menempatkan penghargaan terhadap alam). Paha mini melihat pohon tidak hanya dipandang sekedar pepohonan saja, melainkan sebagai sesuatu yang hidup, memiliki kekuatan, dan layak dihargai. Agama-agama suku dalam ritualnya menempatkan alam pada tempat yang tinggi. Orang-orang agamais mengubah pemahaman tentang pohon-pohon dan seluruh alam ini menjadi semata-mata pepohonan dan alam tempat kita hidup. Agama-gama besar telah menggeser agama dan kepercayaan suku dengan segala ritualnya. Agama-agama besar termasuk agama Kristen tidak lagi memberi tempat bagi ritual-ritual yang menunjukkan adanya penghargaan yang tinggi kepada alam seperti ritual sedekah laut, ritual tandhur dan pethil dll. Maka secara langsung atau tidak gama-agam besar telah ikut merusak alam. Tentu saja, saya tidak hendak mengundang gereja di dalamnya utk melakukan kembali ritual-ritual lama itu persis seperti awalnya. Akan tetapi, mari kita melihat kenyataan alam saat ini pantas untuk menjadi bahan perenungan bersama.
Perayaan undhuh-undhuh di kalangan gereja biasanya ditradisikan pada kegiatan atau program Pentakosta. Undhuh-undhuh artinya memetik hasil bumi/tanaman. Melalui perayaan tersebut kita bersyukur atas berkat-berkat Tuhan Allah yang telah dilimpahkan kepada kita. Undhuh-undhuh juga merupakan ikrar dan simbolisasi jemaat untuk bersyukur atyas berkat dan rejeki pemberitan Tuhan melalui pekerjaan kita dikantor, perusahaan, took, dsb. Yang diwujudkan dengan uang atau persembahan bahan makanan yang dikelola oleh panitia.
Undhuh-undhuh dilangsungkan dalam kebaktian/perayaan Pentakosta yang mengingatkan kita pada peristiwa turunnya Roh Kudus. Pada hari pentakosta itu terjadi panen, yaitu panen jiwa yang bertobat dan percaya kepada Tuhan Yesus serta kemudian dibabtis. Unduh-undhuh dalam Kebaktian Pentakosta itu akan divisualisasikan dengan persembahan hasil bumi dan buah ketrampilan tangan keluarga.

Kontribusi Pemerintah Dalam Dunia Pendidikan

WAJAH PEMERINTAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Indri Jatmoko

Pemerintah merupakan lembaga eksekutif yang menjadi wadah dan secara bertanggungjawab mengemban amanat ataupun aspirasi rakyat. Model ini dalam sistem ke tata negaraan mengartikan suatu pemerintahan yang dijalankan secara demokrasi. Disinipun ada kesepakatan, bahwa pemerintahan yang demokrasi adalah penjelmaan dari suatu sistem dimana kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sementara waktu ini masih dirasa mampu menjadi perekat kehidupan berbangsa dan bertanah air. Artinya, bisa saja oleh karena tuntutan, intervensi, peristiwa dan perjananan sejarah yang mengharuskan adanya perubahan sistem maka semuanya bisa saja terjadi. Filosofi kehidupan menyatakan, apa sih yang kekal dalam dunia ini? … Segala sesuatunya lebih mengarah kepada ketidak-pastian. Betul, bahwa di dalam kolong langit ini tidak ada sesuatu yang pasti. Pernyataan ini bukan berarti suatu pandangan yang skeptis melihat perjalanan sejarah NKRI yang hampir berusia 60 tahun, namun sejarah telah mencatat bahwa dalam usia yang hampir 60 tahun eksistensi NKRI mampu tetap tegak dibawah dasar Pancasila dan UUD 1945. Salah satu kontribusi yang patut kita catat dalam menegakkan kesatuan dan persatuan NKRI ini adalah bidang pendidikan. Dalam sejarah Budi Oetomo 1928 dan Ki Hajar Dewantara pahlawan pendidikan Indonesia telah meletakkan dasar pendidikan yang fundamental bahwa tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bertanah air.
Adalah pemerintah salah satunya yang perlu bertanggung jawab apabila tujuan pendidikan tersebut tidak mengarah pada tujuan yang fundamental. Kedua, adalah tanggungjawab seluruh elemen apabila terjadi penurunan kualitas pendidikan. Penulis melihat ada korelasi yang signifikan berkaitan penyelenggaraan Negara yang dijalankan oleh pemerintah dengan salah satu kebijakan publik yaitu di bidang pendidikan (bahwa setia orang mempunyai peluang yang sama untuk memperoleh pendidikan yang menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas tidak dibedakan menurut jenis kelamin, status sosialekonomi, agama, dan lokasi geografis). Keberhasilan ataupun kegagalan tujuan pendidikan dalam suatu Negara jelas akan berpengaruh pada wajah pemerintahan.

Pengertian Pemerintah
Dalam perspektif teologi pemerintah adalah orang-orang yang diberi kesempatan oleh Tuhan memegang kekuasaan Negara untuk dilaksanakan di dalam penyelenggaraan Negara; dan kesempatan itu diberikan oleh Tuhan di dalam rangka tata-reksaNya atas kehidupan makluk. Tetapi, bukan berarti bahwa karena anugerah tersebut penyelenggaraan pemerintah menutup diri dari control masyarakat. Rakyat memiliki kemungkinan untuk “melawan” pemerintah kalau ternyata pemerintah tidak memenuhi fungsinya di dalam tata-reksaNya. Rakyat melakukan perlawanan kepada pemerintah apabila di dalam melaksanakan kekuasaannya Negara tidak mendatangkan kesejahteraan rakyat, tidak menghormati hak-hak asasi manusia, tidak memperlakukan manusia sesuai dengan martabatnya, dan semua bentuk ketidak-adilan.
Dari sudut sosiologis (dalam hal ini tinjauan Publik Service), pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan kepada Masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Secara lebih operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan public perlu melibatkan seluruh elemen baik di dalam intern birokrasi maupun di luar birokrasi public (masyarakat). Pemerintatahan yang baik (good governance) menuntut keterlibatan seluruh elemen yang ada dalam masyarakat. Pemerintah yang secara real berada dalam medan rakyatnya dan didekatkan dengan rakyatnya akan dapat mengenali apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan serta aspirasi rakyat yang dilayaninya. Mengutip pengertian kepemerintahan menurut United Nations Development Programme (UNDP), Kepemerintahan diartikan sebagai pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan administrative untuk memanage urusan-urusan bangsa. Pengertian ini diartikulasikan oleh Lembaga Administasi Negara (LAN) bahwa kepemerintahan memiliki tiga pilar yang strategis, yaitu pertama. ekonomi, dimana mencakup proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi langsung atau tidak langsung aktivitas ekonomi Negara atau berhubungan dengan ekonomi lainnya. Karenanya economic governance memiliki pengaruh atau implikasi terhadap equality, powerty, dan quality of life. Kedua, political governance menunjuk pada proses pembuatan keputusan dan implementasi kebijakan suatu Negara yang legitimate dan autoritatif. Karenanya Negara seharusnya terdiri dari tiga cabang pemerintahan yang terpisah yaitu legislative, executive, dan yudicial yang mewakili kepentingan politik pluralis dan membolehkan setiap warga Negara memilih secara bebas wakil-wakil mereka. Ketiga, Administrative governance adalah sistem implementasi kebijakan yang melaksanakan sektor publik secara efisien, tidak memihak, akuntabel dan terbuka. Melalui pengertian kepemerintahan menurut UNDP dapat diperjelas bahwa system pemerintahan mencakup proses dan struktur masyarakat yang mengarahkan hubungan-hubungan sosio-ekonomi dan politik untuk melindungi budaya, keyakinan agama, dan nilai-nilai dan menciptakan dan memelihara suatu lingkungan yang sehat, bebas, aman dan memberi kesempatan melatih kapabilitas orang-perorangan (personal capabilities) yang mengarah pada suatu kehidupan yang lebih baik bagi setiap manusia.

Praktek yang Menyimpang
Islamy Irfan dalam tulisannya, Agenda Kebijakan Reformasi Administrasi Negara menyebutkan bahwa timbulnya penyimpangan adalah rendahnya profesionalisme aparat, kebijakan pemerintah yang tidak transparan, pengekangan terhadap kontrol sosial, tidak adanya manajemen partisipatif, berkembang suburnya ideologi konsumtif dan hidonistik di kalangan penguasa dan belum adanya code of conduct yang kuat yang diberlakukan bagi aparat di semua lini dengan disertai sangsi yang tegas dan adil. Ketidakmampuan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan sikap, prilaku, dan kebijakannya kepada public baik dilihat dari perspektif tanggungjawab subjektif (responsible), tanggungjawab objektif (accountable), dan responsivitas (responsiveness), menjadikan tidak saja kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang jelek, tapi juga masyarakat (public) menjadi tidak puas atas layanan yang diberikan, dan akibat lebih lanjut masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada pemerintahnya. Jika hal ini berlarut-larut, maka dibentuknya pemerintahan kendatipun telah melalui mekanisme yang legitimate, tidak akan banyak artinya di mata publik.

Kepemerintahan yang Bersih
Kepemerintahan yang bersih (clean governance) menurut Drs. Joko Widodo, MS dalam bukunya “Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi” terkait erat dengan akuntabilitas administrasi public dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya. Apakah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikannya, mereka tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari etika administrasi public. Jelasnya, “mal-administration”, merupakan suatu tindakan administrasi publik yang menyimpang dari nilai-nilai administrasi public. Etika administrasi public, merupakan seperangkat nilai yang dapat dipakai sebagai acuan, referensi bagi administrasi public dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dan sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian untuk menilai apakah tindakan administrasi public dinilai “baik” atau “buruk”. Wujud kongkrit tindakan administrasi public yang menyimpang dari etika administrasi public adalah melakukan tindakan “ korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sejenisnya.
Untuk menemukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Miftah Toha menegaskan itu bergantung kepada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaku-pelaku dari pemerintahan, dalam hal ini sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya aparaturnya
2. Kelembagaan yang dipergunakan oleh pelaku-pelaku pemerintahanuntuk mengaktualisasikan kinerjanya.
3. Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan seberapa jaug system pemerintahan itu harus diberlakukan.
4. Kepemimpinan dalam birokrasi public yang berakhlak, berwawasan, demokratis dan responsive.
Osborn dan Ted Gaebler dalam bukunya “Good Gavernance” mengingatkan bahwa dalam menghadapi abad ke-21, corak pemerintahan masa depan adalah tidak bersifat “rowing” , mendayung sehingga semua jenis pekerjaan yang ada di masyarakat ini ditangani oleh pemerintah. Akan tetapi peran pemerintah bersifat “steering” terbatas hanya untuk mengendalikan atau mengatur saja. Corak pemerintahan demikian ini, mengakibatkan peran pemerintah tidak seluas dan sekuasa seperti yang dirasakan sekarang ini. Sementara masyarakat lebih berdaya. Pemberdayaan kelembagaan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak lain adalah berupaya untuk membuat mekanisme kerja dan pelayanan (terutama yang langsung berhubungan dengan rakyat langsung) perlu diupayakan sesederhana mungkin prosedurnya, waktu yang cepat, dan biaya yang murah. Sehingga masyarakat sebagai “target groups” akan mendapatkan kepuasan, yang akhirnya mau melakukan apa yang menjadi kewajiban mereka. Untuk dapat melakukan hal ini, maka perlu “ reformasi kelembagaan dan administrasi” pemberian layanan kepada publik.

Manajemen Pemerintah dalam dunia Pendidikan
Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang (lih. Uu no.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Peranan peserta didik dalam kehidupan masyarakat , baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, merupakan keluaran (output) dari system dan fungsi pendidikan. Pada hakekatnya pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, meningkatkan mutu kehidupan, dan martabat manusia baik individu maupun sosial. Dengan kata lain, pendidikan berfungsi sebagai sarana pemberdayaan individu dan masyarakat guna menghadapi masa depan.
Biro Pusat Statistik (BPS) 2002, 18,2 % penduduk Indonesia berpendidikan rendah. 64,5% mereka yang berusia 10 th ke atas hanya tamat SD, tak tamat SD atau tak bersekolah 43,9% di antaranya buta huruf; dari padanya 79,6% perempuan. Menurut “Human Development Index”, RI nomor 110 dari 173 negara miskin (UNDP, 2002). Jakarta Post 2001 : kita nomor 12 di ASEAN, dibawah Vietnam.
Tiga puluh tahun lebih dimana telah tiga kali pemerintahan ini dipegang pada masanya (orde lama, orde baru dan masa reformasi), tanpa mengurangi hasil pemikiran dan kerja kerasnya selama ini menurut penulis, pemerintah masih memandang sebelah mata (etatisme: terlalu banyak intervensi pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan) terhadap peran publik dalam memberdayaan pendidikan. Sepatutnya kita belajar dari Negara-negara maju atau paling tidak Negara-negara berkembang dimana mereka memberikan peran stakeholder (penyelenggara pendidikan, orang tua /public) dalam penyelenggaraan pendidikan. Artinya, pemerintah hanyalah menjalankan fungsi fasilitator dan publik semakin diberikan porsi yang lebih strategis dalam menentukan gerak langkah mewujudkan proses pendidikan yang berkualitas.
Penutup

1. Karakteristik masyarakat Indonesia di masa depan perlu mendapat perhatian karenanya tujuan pendidikan yang mempunyai dua tujuan sekaligus, yaitu (a) sebagai kegiatan sosial (kolektif) artinya pendidikan ditujukan pada perwujudan nilai-nilai sosial atau cita-cita sosial; dan (b) realisasi diri, yaitu keinginan individu untuk mengembangkan potensi-potensi dirinya guna mencapai kehidupan yang lebih baik bagi dirinya dan sesamanya dalam masyarakat bangsa menuju masa depan, perlu dicermati sebagai pilar dalam rangka untuk mewujudkan tujuan pendidikan secara simultan, yaitu membangun kualitas para generasi serta menjaga dan melestarikan persatuan dan kesatuan dalam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Wajah pemerintahan yang demokratis akan terpancar apabila peran-peran keterlibatan diseluruh elemen yang ada dalam masyarakat segera dapat diwujudkan sehingga menghasilkan aspirasi dan partisipasi dimana pada akhirnya apa-apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan aspirasi rakyat secara baik dan benar menjadi kepentingan dan aspirasi rakyat yang terlayani.

Diskusi Agama-Negara

AGAMA DAN NEGARA

Pengantar
Diskusi Agama dan Negara merupakan tema yang tidak pernah habis untuk dieksplorasi, diseminarkan, terlebih diperdebatkan. Pertanyaannya adalah, dimana letak paradoks yang mengakibatkan tema ini menjadi pembahasan yang tidak akan pernah berkesudahan ? Dalam konteks Negara yang memiliki rakyat yang mayoritas Islam, Gus Dur menyatakan bahwa semangat kebangsaan akan selalu menang. Mengapa ? karena ternyata kepentingan nasional memiliki hukum-hukumnya sendiri, yang dalam banyak hal “dimanfaatkan” untuk kepentingan agama. Ia dapat menciptakan ikatan kebangsaan untu mengkongkritkan hidup beragama. Tidak sebaliknya.
Dalam perspektif agama, Negara adalah sebuah realitas. Sedangkan agama hanya memiliki fungsi suplementer dan hanya menyediakan “sarana” bagi proses perubahan itu sendiri, bukan agama yang membuat perubahan itu. Dunia itu berkembang menurut pertimbangan “dunianya” sendiri. Agama hanya mempengaruhi sejauh dunia itu siap dipengaruhi, tidak lebih dari itu. Begitu agama mengubah dirinya menjadi penentu, tidak lagi hanya mempengaruhi, maka dia telah menjadi duniawi. Kalau ini yang terjadi, pada gilirannya dia bisa mengundang sikap represif untuk mempertahankan dirinya.
Selanjutnya yang perlu ditelaah secara komprehensif adalah bagaimana peran Negara dalam membela kebenaran suatu agama ? Pertama-tama kita diharapkan mampu membedakan antara berjenis-jenis “kesamaan”, yang di mata agama dan di mata Negara. Kesamaan di mata agama terkait dengan masalah kebenaran inti ajaran,. Sedang kesamaan di mata Negara adalah status di muka undang-undang, kedudukan di muka hukum. Tidak ada yang dapat memonopoli kenebaran ajaran. Semua agama benar menurut perspektifnya masing-masing. Oleh karena itu Negara harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua agama. Keutuhan Negara hanya akan tercapai kalau ia memberikan perlakuan sama di muka hukum. Persamaan kedudukan di muka hukum dapat ditegakkan selama ada yang memberi perlakukan sama.
Indonesia adalah sebuah konteks masyarakat yang memiliki heterogenitas yang kental dimana konsep pluralitas menjadi identitas yang tak terelakkan lagi. Ini tidak dapat dihindari atau ditolak, selain diterima. Selama Negara memberikan kemungkinan melaksanakan dan memperjuankan ajaran agama di dalamnya, Negara seperti ini tidak perlu ditolak.



Eksistensi Manusia dan Dunia
Secara asasi setiap orang memiliki hak untuk hidup dalam realitas dunia yang bernuansa universal. Artinya, manusia dengan segala eksistensinya perlu memiliki sikap responsive dalam menerima dan menjalani kehidupan di dunia dengan serius. Perspektif teologi mengklasifikasikan empat hal mendasar, yaitu :
1. Menerima dan menjalani kehidupan di dunia sebagai gelanggang, dimana ada kuasa yang telah mempercayakan manusia untuk melaksanakan karya untuk melestarikan gelanggang. Dari pengertian ini, sebenarnya manusia menjadi mandataris atau pemegang tanggungjawab dalam mengelola bumi dan segala isinya dalam proyeksi regeneratif.
2. Menerima dan menjalani kehidupan di dunia ini mewujudkan kehidupan yang manusiawi sebagaimana lumrahnya (wajar).
Potensi yang dimiliki manusia adalah potensi yang memiliki kekuatan yang abstrak. Visi dan misi manusia sangat berarti dalam kehidupan yang diharapkan menumbuhkan rasa hormat terhadap keberadaan dasar yang dimiliki oleh manusia. Maka dalam mewujudkan kehidupan yang manusiawi tersebut, manusia diharapkan mampu membangun refleksi kemanusiaan yang manusiawi.
3. Menerima dan menjalani kehidupan di dunia ini untuk melaksanakan fungsinya. Setiap individu ataupun pribadi adalah sebuah mutiara yang memiliki makna. Eksistensi manusia yang tercipta telah diperlengkapi dengan berbagai potensi-potensi yang mengiringinya. Sekurang apapun di dalam eksistensinya manusia tetap memiliki potensi yang berfungsi untuk menjalani dan menerima kehidupan dunia ini.
4. Dunia bagaikan buku tulis yang masih putih. Di mana melalui kesadaran eksistensi manusia, dunia mampu diukir sesuai dengan perjalanan sejarah yang pasang-surut dimana keterbatasan manusia menggoda untuk mengeksploitasi dunia sampai keakar-akarnya. Godaan yang tajam mengakibatkan arah kehidupan yang destruktif, maka dinamika kehidupan dunia ini perlu dihadapi secara bijaksana.

Klasifikasi di atas memperlihatkan bahwa manusia adalah satu-satunya makhluk yang secara ekstrim dituntut tanggungjawab atas kehidupannya karena memiliki kebebasan. Tanggungjawab adalah kata kunci yang perlu di maknai secara lugas. Manusia pada hakekatnya memiliki dua tanggungjawab ; pertama, tanggungjawab mengenai alam, dimana alam adalah satu-satunya tempat untuk menjalani kehidupan bersama makhluk-makhluk yang lain. Kedua, tanggungjawab mengenai sesama manusia yang dengannya ia terkait di dalam keharusan kreasional, keharusan yang berasal dari penciptaan, untuk menjalani kehidupan bersama. Semakin dapat dipahami bahwa manusia memiliki tanggungjawab dalam merawat dan melestarikan dunia melalui perwujudan identitas diri dan perilaku kehidupan yang baik dan benar (beretika).
Pada tataran ini, terlihat secara jelas bahwa eksistensi manusia bergantung pada etika yang dimilikinya, karena kehidupan beretika di jalani oleh semua orang, ada pada semua orang dalam kebudayaan apapun dan dimanapun, pada tingkat perkembangan manapun hal ini menandaskan bahwa kehidupan etika yang universal itu mempunyai tujuan yang universal dalam kerangka kehidupan dunia yang akan membuat kehidupan manusia baik, sesuai dengan eksistensi manusia.

DASAR SIKAP KEPADA NEGARA
Kehidupan negarawi adalah salah satu bentuk kehidupan di dunia. Artinya, kehidupan yang didasarkan pada penerimaan manusia terhadap Negara melalui keseriusan diri yang secara sadar menjadi sebuah konsekuensi moral. Negara adalah suatu bentuk kehidupan manusia, dengan cakupan yang paling luas dan dengan kekuasaan yang paling besar. Dalam realitas yang seperti itu, maka ada beberapa asas yang perlu dicermati dalam hubungannya dengan eksistensi manusia;
a. Asas kebutuhan manusia. Maksudnya Negara itu merupakan sesuatu yang secara manusiawi adalah wajar, bahkan bagi manusia modern negera itu merupakan suatu kebutuhan yang tak terelakkan.
b. Asa anti totaliterisme. Maksudnya Negara itu hanya merupakan salah satu dari banyak bentuk kehidupan bersama manusia. Oleh karena itu Negara tidak berhak mencaplok bentuk-bentuk kehidupan bersama manusia yang lain ke dalam cakupannya.
c. Asas keanekaan kehidupan. Maksudnya fakta adanya banyak bentuk kehidupan manusia itu, karena manusia diberi oleh Sang Maha Kuasa kebebasan untuk memprogramkan dan menciptakan sendiri kehidupannya; dan berkat akal budinya setiap bentuk kehidupan manusia memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri. Oleh karena itu kehidupan manusia sangat kaya, beraneka, dan konsekueansinya adalah Negara harus menghormati kekayaan kehidupan manusia.
Pemahaman asas Negara yang terhubung terhadap kehidupan manusia memberi arah bahwa watak khas Negara terletak di dalam hal bahwa kehidupan Negara berpusat pada pelaksanaan kekuasaan sedemikian, sehingga seluruh manusia yang menciptakannya dan terlibat di dalamnya, yaitu rakyat, tunduk kepada pelaksanaan kekuasaan itu, yang lazim disebut kekuasaan negara.
Konsekuensi dari pelaksanaan kekuasaan tersebut adalah, setiap orang wajib menerima dan tunduk kepada kekuasaan Negara, sebab suatu Negara dapat diselenggarakan hanya apabila rakyatnya mengakui kekuasaan Negara dan tunduk kepadany. Ini lazim disebut asas kekuasaan Negara. Sebagai kehidupan bersama manusiawi, Negara diciptakan oleh manusia. Oleh sebab itu kekuasaan Negara itu berasal dari manusia yang menciptakannya dan hendak menyelenggarakannya, yaitu rakyat. Ini lazim disebut asas kedaulatan rakyat. Di dalam kehidupan negarawi, rakyat menghibahkan kekuasaan kepada Negara agar Negara dapat diselenggarakan. Pada prinsipnya ada dua cara mewujudkan secara kongkret kekuasaan negara itu. Pertama, dengan jalan menyerahkan kekuasaan Negara kepada pribadi. Kedua, dengan jalan melembagakan kekuasaan Negara menjadi lembaga kekuasaan Negara.
Mengingat begitu besarnya kekuasaan Negara, maka sangat berbahaya untuk mengkongkretkan kekuasaan Negara dengan jalan menyerahkannya kepada pribadi. Yang relative tepat adalah kongkritisasi-operasionalisasi kekuasaan Negara itu dengan jalan melembagakannya menjadi lembaga kekuasaan Negara. Inilah yang lazim disebut asas lembaga kekuasaan Negara. Ada tiga fungsi dasar lembaga kekuasaan Negara, yaitu :
1. Memegang kekuasaan Negara.
2. Menentukan tujuan penggunaan kekuasaan Negara di dalam penyelenggaraan Negara.
3. Menentukan siapa, yang dalam batas tertentu, menjadi pemegang kekuasaan Negara untuk memimpin penyelenggaraan Negara.
Pada hakekatnya alasan adanya Negara adalah juga tujuan Negara, dan secara praktis sama dengan tujuan pelaksanaan kekuasaan Negara di dalam dan untuk penyelenggaraan Negara. Sebagai kehidupan-bersama yang diciptakan oleh manusia, alasan adanya Negara adalah manusia itu sendiri, tujuan Negara adalah menusia itu sendiri, segala pelaksanaan kekuasaan Negara di dalam penyelenggaraan Negara adalah untuk manusia itu sendiri. Kongkritnya bahwa tujuan Negara ialah menciptakan kehidupan yang dapat dinikmati oleh semua yang terlibat di dalamnya sebagai kehidupan yang sejahtera sesuai dengan martabat manusia. Realisasi terhadap martabat manusia secara kongkrit direalisasikan baik dalam hubungan antara Negara dan rakyat, maupun dalam hubungan antara rakyat dan rakyat, ataupun dalam hubungan antar-negara dan antar-bangsa. Secara manusiawi akan muncul bahaya yang nyata bahwa di dalam kehidupan-bersama negarawi rakyat tidak dihormati sesuai dengan martabatnya sebagai manusia dan bahaya itu menjadi kenyataan manakala terjadi ketidakadilan di dalam kehidupan-bersama negarawi, dan memang itu selalu terjadi, di Negara manapun, dalam kehidupan bangsa apapun. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan bagi rakyat terhadap ketidakadilan, yaitu alat perlindungan yang secara sistematis disebut undang-undang tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah wewenang yang dimiliki oleh manusia yang mempunyai dasarnya di dalam kemanuisaan manusia itu sendiri sebagaimana ia diciptakan. Dengan kata lain, hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang menyatakan bahwa manusia adalah manusia, dan sebagai yang demikian, hak-hak asasi manusia mencerminkan martabat manusia.

SIKAP TERHADAP KEKUASAAN NEGARA
Penguasa adalah manusia yang di dalam tata-reksa Tuhan diberi kesempatan untuk memegang kekuasaan Negara. Kesempatana itu diberikan dalam budaya politik Negara dai si pemegang kekuasaan Negara. Dengan pemberian kesempatan itu manusia berkesempatan secara universal memiliki kebebasan untuk memprogramkan dan menciptakan sendiri kehidupannya. Setiap orang memiliki hak untuk mengontrol pemerintah dan pada prinsipnya setiap orang hormat dan tunduk kepada pemerintah berdasarkan tempatnya. Namun terbuka kemungkinan bagi orang untuk melawan pemerintah kalau ternyata pemerintah tidak memenuhi fungsinya. Bagaimana kita tahu dan mengerti bahwa pemerintah tidak memenuhi fungsinya ? Pemerintah tidak memenuhi fungsinya apabila dalam melaksanakan kekuasaan Negara tidak mendatangkan kesejahteraan rakyat, tidak menghormati hak-hak asasi manusia, tidak memperlakukan manusia sesuai dengan martabatnya, dan semua bentuk ketidak-adilan.

AGAMA SEBAGAI SUATU SISTEM
Karena manusia memiliki akal budi maka setiap kehidupan manusia merupakan suatu system, betapapun sederhananya. Agama adalah kehidupan manusia. Oleh karena itu agama juga merupakan system, yaitu system kehidupan manusia yang berhubungan dengan realisasi kesadaran religiusnya, system kehidupan manusia yang berhubungan dengan pengungkapan dan penghayatan hubungan dengan Tuhan. Dengan cara sederhana sistematisasi agama dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Agama berpusat pada konsep dasar yang mengandung setidak-tidaknya unsure.
a. konsep tentang Tuhan.
b. Konsep tentang alam dengan manusia sebagai pusatnya.
c. Konsep tentang hubungan antara manusia dan Tuhan, serta alam dan Tuhan.
d. Konsep tentang apa yang wajib dilakukan oleh manusia terhadap Tuhan
e. Konsep tentang apa yang bisa diharapkan oleh manusia dari Tuhan.
2. Konsep dasar yang merupakan inti agama itu diolah menjadi system kehidupan , supaya bisa dipraktekkan, dengan paling sedikit empat sub-sistem dasar, yaitu :
a. Sub system dasar pengakuan, yang disebut juga dogma atau ajaran.
b. Sub system dasar ibadat
c. Sub system dasar hukum
d. Sub system dasar keumatan.
3. Seiring dengan perkembangan kehidupan manusia pada umumnya. System kehidupan religius manusia, yaitu agama, itupun diperkembangkan juga, dengan pengembangan semua sub system dasarnya, terutama sekali sub system dasar ajaran.
GEREJA DAN NEGARA
Pertama, apakah gereja boleh berpolitik ? Ini merupakan pertanyaan klasik yang terus muncul yang apabila tidak kritis akan mengakibatkan kegamangan dalam menentukan sikap. Secara jelas gereja tidak berolah politik praktis, sebab gereja mempunyai karakteristiknya sendiri yaitu sebagai suatu kehidupan bersama religius, yang harus mempedulikan kehidupan politik tanpa ambisi untuk memperoleh kekuasaan politik. Ada empat hal yang perlu dilakukan gereja dalam hubungannya dengan kehidupan Negara,
1. Mwngikuti dan memahami perkembangan kehidupan politik
2. Bermodalkan pemahamannya tentang perkembangan kehidupan politik, menggembalakan warganya yang berolah politik praktis.
3. Menggembalakan para warganya secara umum untuk menjadi warga Negara yang baik yang mencerminkan sikap hidup dan tingkah laku.
4. Bila perlu, membuat dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan politik dengan asas imamat-rajawi-nabiah.
Kedua, bagaimana hubungan yang tepat antara Negara dan agama. Berdasarkan asas anti-totalitarisme dan asas leanekaan kehidupan maka hubungan yang tepat antara Negara dan agama adalah hubungan yang didasarkan pada prinsip pemisahan yang tegas antara Negara dan agama. Itulah yang lazim disebut azas Negara sekuler. Prinsip pemisahannya, sebagai berikut ;
1. Negara tidak memasukkan agama ke dalam dirinya dan juga agama tidak mencaplok Negara menjadi wilayah bawahannya.
2. Negara menghormati agama dengan karakteristiknya sendiri sehingga tidak ada campur tangan Negara terhadap agama sebagai agama dan sebaliknya agama menghormati Negara dengan karakteristiknya sendiri, sehingga tidak ada campur tangan agama terhadap penyelenggaraan Negara.
3. Hukum Negara tidak diangkat dari atau dibuat berdasarkan hukum agama
4. Tidak ada agama yang diangkat menjadi agama Negara, agama satu-satunya yang harus dianut oleh seluruh rakyat.
5. Negara membantu rakyatnya dalam kehidupuan beragama, berdasarkan pandanngan bahwa kehidupan beragama adalah suatu jalan bagi manusia untuk emperoleh kebahagiaan religius, sedangkan kebahagiaan religius merupakan suatu segi kesejahteraan yang menjadi tujuan Negara.