WAJAH PEMERINTAH DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Oleh : Indri Jatmoko
Pemerintah merupakan lembaga eksekutif yang menjadi wadah dan secara bertanggungjawab mengemban amanat ataupun aspirasi rakyat. Model ini dalam sistem ke tata negaraan mengartikan suatu pemerintahan yang dijalankan secara demokrasi. Disinipun ada kesepakatan, bahwa pemerintahan yang demokrasi adalah penjelmaan dari suatu sistem dimana kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sementara waktu ini masih dirasa mampu menjadi perekat kehidupan berbangsa dan bertanah air. Artinya, bisa saja oleh karena tuntutan, intervensi, peristiwa dan perjananan sejarah yang mengharuskan adanya perubahan sistem maka semuanya bisa saja terjadi. Filosofi kehidupan menyatakan, apa sih yang kekal dalam dunia ini? … Segala sesuatunya lebih mengarah kepada ketidak-pastian. Betul, bahwa di dalam kolong langit ini tidak ada sesuatu yang pasti. Pernyataan ini bukan berarti suatu pandangan yang skeptis melihat perjalanan sejarah NKRI yang hampir berusia 60 tahun, namun sejarah telah mencatat bahwa dalam usia yang hampir 60 tahun eksistensi NKRI mampu tetap tegak dibawah dasar Pancasila dan UUD 1945. Salah satu kontribusi yang patut kita catat dalam menegakkan kesatuan dan persatuan NKRI ini adalah bidang pendidikan. Dalam sejarah Budi Oetomo 1928 dan Ki Hajar Dewantara pahlawan pendidikan Indonesia telah meletakkan dasar pendidikan yang fundamental bahwa tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bertanah air.
Adalah pemerintah salah satunya yang perlu bertanggung jawab apabila tujuan pendidikan tersebut tidak mengarah pada tujuan yang fundamental. Kedua, adalah tanggungjawab seluruh elemen apabila terjadi penurunan kualitas pendidikan. Penulis melihat ada korelasi yang signifikan berkaitan penyelenggaraan Negara yang dijalankan oleh pemerintah dengan salah satu kebijakan publik yaitu di bidang pendidikan (bahwa setia orang mempunyai peluang yang sama untuk memperoleh pendidikan yang menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas tidak dibedakan menurut jenis kelamin, status sosialekonomi, agama, dan lokasi geografis). Keberhasilan ataupun kegagalan tujuan pendidikan dalam suatu Negara jelas akan berpengaruh pada wajah pemerintahan.
Pengertian Pemerintah
Dalam perspektif teologi pemerintah adalah orang-orang yang diberi kesempatan oleh Tuhan memegang kekuasaan Negara untuk dilaksanakan di dalam penyelenggaraan Negara; dan kesempatan itu diberikan oleh Tuhan di dalam rangka tata-reksaNya atas kehidupan makluk. Tetapi, bukan berarti bahwa karena anugerah tersebut penyelenggaraan pemerintah menutup diri dari control masyarakat. Rakyat memiliki kemungkinan untuk “melawan” pemerintah kalau ternyata pemerintah tidak memenuhi fungsinya di dalam tata-reksaNya. Rakyat melakukan perlawanan kepada pemerintah apabila di dalam melaksanakan kekuasaannya Negara tidak mendatangkan kesejahteraan rakyat, tidak menghormati hak-hak asasi manusia, tidak memperlakukan manusia sesuai dengan martabatnya, dan semua bentuk ketidak-adilan.
Dari sudut sosiologis (dalam hal ini tinjauan Publik Service), pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan kepada Masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Secara lebih operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan public perlu melibatkan seluruh elemen baik di dalam intern birokrasi maupun di luar birokrasi public (masyarakat). Pemerintatahan yang baik (good governance) menuntut keterlibatan seluruh elemen yang ada dalam masyarakat. Pemerintah yang secara real berada dalam medan rakyatnya dan didekatkan dengan rakyatnya akan dapat mengenali apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan serta aspirasi rakyat yang dilayaninya. Mengutip pengertian kepemerintahan menurut United Nations Development Programme (UNDP), Kepemerintahan diartikan sebagai pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan administrative untuk memanage urusan-urusan bangsa. Pengertian ini diartikulasikan oleh Lembaga Administasi Negara (LAN) bahwa kepemerintahan memiliki tiga pilar yang strategis, yaitu pertama. ekonomi, dimana mencakup proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi langsung atau tidak langsung aktivitas ekonomi Negara atau berhubungan dengan ekonomi lainnya. Karenanya economic governance memiliki pengaruh atau implikasi terhadap equality, powerty, dan quality of life. Kedua, political governance menunjuk pada proses pembuatan keputusan dan implementasi kebijakan suatu Negara yang legitimate dan autoritatif. Karenanya Negara seharusnya terdiri dari tiga cabang pemerintahan yang terpisah yaitu legislative, executive, dan yudicial yang mewakili kepentingan politik pluralis dan membolehkan setiap warga Negara memilih secara bebas wakil-wakil mereka. Ketiga, Administrative governance adalah sistem implementasi kebijakan yang melaksanakan sektor publik secara efisien, tidak memihak, akuntabel dan terbuka. Melalui pengertian kepemerintahan menurut UNDP dapat diperjelas bahwa system pemerintahan mencakup proses dan struktur masyarakat yang mengarahkan hubungan-hubungan sosio-ekonomi dan politik untuk melindungi budaya, keyakinan agama, dan nilai-nilai dan menciptakan dan memelihara suatu lingkungan yang sehat, bebas, aman dan memberi kesempatan melatih kapabilitas orang-perorangan (personal capabilities) yang mengarah pada suatu kehidupan yang lebih baik bagi setiap manusia.
Praktek yang Menyimpang
Islamy Irfan dalam tulisannya, Agenda Kebijakan Reformasi Administrasi Negara menyebutkan bahwa timbulnya penyimpangan adalah rendahnya profesionalisme aparat, kebijakan pemerintah yang tidak transparan, pengekangan terhadap kontrol sosial, tidak adanya manajemen partisipatif, berkembang suburnya ideologi konsumtif dan hidonistik di kalangan penguasa dan belum adanya code of conduct yang kuat yang diberlakukan bagi aparat di semua lini dengan disertai sangsi yang tegas dan adil. Ketidakmampuan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan sikap, prilaku, dan kebijakannya kepada public baik dilihat dari perspektif tanggungjawab subjektif (responsible), tanggungjawab objektif (accountable), dan responsivitas (responsiveness), menjadikan tidak saja kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang jelek, tapi juga masyarakat (public) menjadi tidak puas atas layanan yang diberikan, dan akibat lebih lanjut masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada pemerintahnya. Jika hal ini berlarut-larut, maka dibentuknya pemerintahan kendatipun telah melalui mekanisme yang legitimate, tidak akan banyak artinya di mata publik.
Kepemerintahan yang Bersih
Kepemerintahan yang bersih (clean governance) menurut Drs. Joko Widodo, MS dalam bukunya “Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi” terkait erat dengan akuntabilitas administrasi public dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya. Apakah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikannya, mereka tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari etika administrasi public. Jelasnya, “mal-administration”, merupakan suatu tindakan administrasi publik yang menyimpang dari nilai-nilai administrasi public. Etika administrasi public, merupakan seperangkat nilai yang dapat dipakai sebagai acuan, referensi bagi administrasi public dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dan sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian untuk menilai apakah tindakan administrasi public dinilai “baik” atau “buruk”. Wujud kongkrit tindakan administrasi public yang menyimpang dari etika administrasi public adalah melakukan tindakan “ korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sejenisnya.
Untuk menemukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Miftah Toha menegaskan itu bergantung kepada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaku-pelaku dari pemerintahan, dalam hal ini sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya aparaturnya
2. Kelembagaan yang dipergunakan oleh pelaku-pelaku pemerintahanuntuk mengaktualisasikan kinerjanya.
3. Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan seberapa jaug system pemerintahan itu harus diberlakukan.
4. Kepemimpinan dalam birokrasi public yang berakhlak, berwawasan, demokratis dan responsive.
Osborn dan Ted Gaebler dalam bukunya “Good Gavernance” mengingatkan bahwa dalam menghadapi abad ke-21, corak pemerintahan masa depan adalah tidak bersifat “rowing” , mendayung sehingga semua jenis pekerjaan yang ada di masyarakat ini ditangani oleh pemerintah. Akan tetapi peran pemerintah bersifat “steering” terbatas hanya untuk mengendalikan atau mengatur saja. Corak pemerintahan demikian ini, mengakibatkan peran pemerintah tidak seluas dan sekuasa seperti yang dirasakan sekarang ini. Sementara masyarakat lebih berdaya. Pemberdayaan kelembagaan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak lain adalah berupaya untuk membuat mekanisme kerja dan pelayanan (terutama yang langsung berhubungan dengan rakyat langsung) perlu diupayakan sesederhana mungkin prosedurnya, waktu yang cepat, dan biaya yang murah. Sehingga masyarakat sebagai “target groups” akan mendapatkan kepuasan, yang akhirnya mau melakukan apa yang menjadi kewajiban mereka. Untuk dapat melakukan hal ini, maka perlu “ reformasi kelembagaan dan administrasi” pemberian layanan kepada publik.
Manajemen Pemerintah dalam dunia Pendidikan
Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang (lih. Uu no.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Peranan peserta didik dalam kehidupan masyarakat , baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, merupakan keluaran (output) dari system dan fungsi pendidikan. Pada hakekatnya pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, meningkatkan mutu kehidupan, dan martabat manusia baik individu maupun sosial. Dengan kata lain, pendidikan berfungsi sebagai sarana pemberdayaan individu dan masyarakat guna menghadapi masa depan.
Biro Pusat Statistik (BPS) 2002, 18,2 % penduduk Indonesia berpendidikan rendah. 64,5% mereka yang berusia 10 th ke atas hanya tamat SD, tak tamat SD atau tak bersekolah 43,9% di antaranya buta huruf; dari padanya 79,6% perempuan. Menurut “Human Development Index”, RI nomor 110 dari 173 negara miskin (UNDP, 2002). Jakarta Post 2001 : kita nomor 12 di ASEAN, dibawah Vietnam.
Tiga puluh tahun lebih dimana telah tiga kali pemerintahan ini dipegang pada masanya (orde lama, orde baru dan masa reformasi), tanpa mengurangi hasil pemikiran dan kerja kerasnya selama ini menurut penulis, pemerintah masih memandang sebelah mata (etatisme: terlalu banyak intervensi pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan) terhadap peran publik dalam memberdayaan pendidikan. Sepatutnya kita belajar dari Negara-negara maju atau paling tidak Negara-negara berkembang dimana mereka memberikan peran stakeholder (penyelenggara pendidikan, orang tua /public) dalam penyelenggaraan pendidikan. Artinya, pemerintah hanyalah menjalankan fungsi fasilitator dan publik semakin diberikan porsi yang lebih strategis dalam menentukan gerak langkah mewujudkan proses pendidikan yang berkualitas.
Penutup
1. Karakteristik masyarakat Indonesia di masa depan perlu mendapat perhatian karenanya tujuan pendidikan yang mempunyai dua tujuan sekaligus, yaitu (a) sebagai kegiatan sosial (kolektif) artinya pendidikan ditujukan pada perwujudan nilai-nilai sosial atau cita-cita sosial; dan (b) realisasi diri, yaitu keinginan individu untuk mengembangkan potensi-potensi dirinya guna mencapai kehidupan yang lebih baik bagi dirinya dan sesamanya dalam masyarakat bangsa menuju masa depan, perlu dicermati sebagai pilar dalam rangka untuk mewujudkan tujuan pendidikan secara simultan, yaitu membangun kualitas para generasi serta menjaga dan melestarikan persatuan dan kesatuan dalam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Wajah pemerintahan yang demokratis akan terpancar apabila peran-peran keterlibatan diseluruh elemen yang ada dalam masyarakat segera dapat diwujudkan sehingga menghasilkan aspirasi dan partisipasi dimana pada akhirnya apa-apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan aspirasi rakyat secara baik dan benar menjadi kepentingan dan aspirasi rakyat yang terlayani.
Kamis, 04 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar